Satu di antaranya, kata Herry, Andika dan Anniesa menjaminkan rumah, mobil, dan kantor untuk memperoleh pinjaman sebesar Rp80 miliar.
"Dan, sejumlah [utang kepada] hotel di Kota Mekkah dan Madinah berkisar Rp24 miliar," kata Herry di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigdir Jenderal Herry Rudolf Nahk (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon) |
Penyidik Dittipidum Bareskrim telah menetapkan tiga orang dari First Travel sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap puluhan ribu calon jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah.
Andika dan Anniesa telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu. Terkini, penyidik menetapkan Komisaris Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki sebagai tersangka. Kiki adalah adik dari Anniesa.
Polisi memperkirakan First Travel meraup keuntungan mencapai Rp550 miliar dari dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pada sekitar 35 ribu jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.
Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Langkah ini dilakukan menyusul temuan total sisa saldo dari sejumlah rekening First Travel yang telah diblokir oleh penyidik hanya sebanyak Rp1,3 juta.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigdir Jenderal Herry Rudolf Nahk (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)