Penyidik juga menyita sembilan pucuk senapan angin dan sejumlah dokumen dari rumah tersangka kasus penipuan jemaah umrah itu.
"Iya benar (senapan angin), dokumen-dokumen ada dari yang berkaitan dengan First Travel. Saya tidak bisa menyebutkan dokumennya, tapi dokumen yang berkenaan dengan bisnis mereka sebagai travel itu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/18).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika dan Anniesa yang merupakan pasangan suami istri itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2017.
"Nanti akan kami klasifikasi, apakah Polri, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), atau Kementerian Agama," ujar Herry.
Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, penyidik juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik bos First Travel.
Langkah ini dilakukan menyusul temuan total sisa saldo dari sejumlah rekening First Travel yang telah diblokir oleh penyidik hanya sebanyak Rp1,3 juta.
Lihat juga:Kronologi Kisruh Penipuan Umrah First Travel |