Pria kelahiran Serang, Banten 10 Juli 1974 ini punya latar pendidikan yang cukup bagus. Dia menempuh pendidikan awalnya di SD Negeri II Cilegon. Setelah itu ia mengenyam pendidikan agama di Pesantren Daar El-Qolam, Gintung, Balaraja sampai Aliyah atau setingkat sekolah menengah atas.
Usai lulus, dia melanjutkan pendidikan di Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung, Jawa Barat. Dia mengambil jurusan Komunikasi Penyiaran Islam di Fakultas Dakwah hingga meraih gelar sarjana di sana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Iman juga menjadi Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten.
Namun pada 2010, ia mencalonkan sebagai Calon Wali Kota Cilegon dan terpilih untuk periode 2010-2015. Iman kembali terpilih menjadi Wali Kota Cilegon pada 2015 untuk periode 2016-2021.
Kini karir politiknya yang mentereng harus tercoreng kasus dugaan suap. Dia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan rekomendasi Amdal sebagai salah satu persyaratan perizinan pembangunan supermarket.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9).
Iman, Ahmad Dita, dan Hendry selaku pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Bayu, Dony, dan Eka disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.