"Itu hanya khusus di Siber Bareskrim Polri," kata Kepala Subdirektorat I Dittipidsiber Bareskrim Polri Komisaris Besar Irwan Anwar di kantornya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (21/2).
Dia menerangkan, kebanyakan isu yang disebarkan oleh para pelaku ujaran kebencian dan berita bohong melalui media sosial antara lain seputar penculikan ulama, guru mengaji, juga muazin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irwan, 18 tersangka itu terdiri dari 15 kasus berbeda. Lima kasus di antaranya merupakan berita bohong terkait ulama dengan jumlah tersangka sebanyak enam orang.
Berikutnya, sebanyak tiga kasus ujaran kebencian dan berita bohong kepada kelompok tertentu dengan jumlah tersangka sebanyak lima orang.
"Direktorat siber tidak menemukan adanya hubungan dari para tersangka, namun biasanya mereka menyebarkan berita bohong itu ke Facebook dari grup WhatsApp tertutup mereka," bebernya.
Menurutnya, seluruh tersangka dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektrpnik (ITE) dengan ancaman penjara tiga tahun. (eks)