"Hari ini jam 09.00 WIB sudah diserahkan ke Kejaksaan," kata Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/3).
Dhani turut didampingi oleh kuasa hukumnya Ali Lubis saat pelimpahan berkas.
Setelah pelimpahan tahap dua ini, penuntut umum akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan untuk digelar sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan menyiapkan strategi pembelaan dan akan menghadirkan saksi dan ahli untuk membuktikan kalau tuduhan terhadap Mas Ahmad Dhani tidak benar," kata Ali saat dihubungi CNNIndonesia.com.
Kasus Dhani bermula dari laporan yang diajukan Jack Boyd Lapian. Jack yang mengklaim sebagai pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ini melaporkan unggahan Dhani di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Ia menilai, kicauan Dhani di Twitter berisi kebencian. Dalam akun tersebut Dhani menulis, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.' (sur)