Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Wakil Presiden
Jusuf Kalla, Husain Abdullah mengatakan tak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang pakaian kerja presiden dan wakil presiden. Hal ini menanggapi pakaian wapres terpilih
Ma'ruf Amin yang kerap mengenakan sarung.
"Kalau sesuai ketentuan kita tidak ada yang khusus mengatur pakaian kerja presiden dan wapres," ujar Husain melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (4/7).
Ketentuan mengenai pakaian hanya berlaku untuk upacara resmi atau acara kenegaraan. Dalam Peraturan Presiden 71/2018 tentang Tata Pakaian dan Acara Resmi Kenegaraan disebutkan bahwa pakaian yang digunakan yakni Pakaian Sipil Lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional.
Husain menuturkan sarung memang tak masuk dalam aturan pakaian kenegaraan. Namun, menurutnya, pemakaian sarung justru dapat lebih fleksibel karena dapat dipadukan dengan jas seperti yang dikenakan Ma'ruf selama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Setahu saya, bisa saja sarung masuk kategori pakaian nasional. Ada juga kan kepala atau pejabat pemerintahan seperti Myanmar yang memakai pakaian layaknya sarung atasnya jas tutup," katanya.
Ia juga mencontohkan raja Arab yang mengenakan pakaian tradisional sebagai identitas kenegaraan mereka. Husain sendiri berharap Ma'ruf tak mengubah penampilannya yang kerap menggunakan peci dan setelan jas dengan sarung setelah nantinya resmi menjabat sebagai wapres.
"Saya senang bahkan bangga kalau lihat Pak Ma'ruf pakai sarung. Mudah-mudahan beliau tidak mengubah style-nya. Tetap seperti ini setelah beliau resmi menjabat sebagai wapres," ucapnya.
Ma'ruf sebelumnya mengaku belum memutuskan akan mengenakan celana atau sarung saat nantinya bertugas sebagai wapres. Kendati demikian ia menyatakan siap menyesuaikan apabila harus mengganti sarung dengan celana.
[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)