Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menilai rencana tersebut sebagai langkah akrobat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.
Menurutnya, rencana itu akan menimbulkan ketidakpastian kerja bagi para PNS. Arteria juga menganggap, kompensasi pensiun yang akan diberikan tidak cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, PNS juga akan mendapat ketidakpastian secara hukum. Sebab, menurutnya saat mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan, hanya ada mekanisme pemberhentian pada saat usia pensiun atau dinilai tidak layak lagi menjadi PNS.
"Saya pikir itu tidak tepat dan itu melanggar prinsip kepastian hukum," ujar dia.
Dia mengingatkan agar Yuddy tidak membuat kebijakan akrobat dan kontraproduktif yang mengganggu stabilitas politik.
Sementara, Anggota Komisi II DPR RI Muchtar Luthfi A. Mutty menilai rencana kebijakan ini dapat menimbulkan pengangguran dan menambah angka kemiskinan.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf mengatakan, komisinya akan merapatkan rencana kebijakan dengan menteri terkait. Komisi II, kata dia, akan mengkaji dan mendengarkan alasan pemerintah merencanakan kebijakan ini.
"Kami akan kaji secara lengkap persoalan PNS, dan honorer. Berapa sesungguhnya kekuatan pemerintah menanggung mereka. Kalau mereka dirumahkan apa kompensasinya bagi mereka," ucap Al Muzammil. (pit)