Menurut Ismail Cawindu, pihak Kominfo telah mengundang semua situs yang memiliki alamat kontak. Sejauh ini baru ada sembilan situs yang meminta normalisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabarnya, pertemuan ini akan menjadi wadah bagi situs-situs tersebut untuk menjelaskan lebih rinci soal konten di dalam situs mereka masing-masing serta poin yang mendukung dari upaya normalisasi yang mereka ajukan. Hingga berita ini diturunkan pertemuan tersebut masih terus berlangsung.
Berdasarkan laporan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 soal penanganan situs internet bermuatan negatif, maka Kominfo pun memblokir situs yang diajukan. Merujuk Pasal 1 Permen tersebut, pemblokiran situs adalah upaya yang dilakukan agar situs internet bermuatan negatif tidak dapat diakses.
(eno)