Menanggapi hal itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyebut bahwa ojek online sebenarnya jika diperlukan bisa diatur meski hanya di tingkat pemerintah daerah melalui peraturan daerah. Pasalnya, sepeda motor memang kurang cocok dijadikan kendaraan umum.
"Keberadaan ojek dapat diatur oleh Pemda jika memang diperlukan seperti halnya becak, delman, dokar, andong yang masih beroperasi di daerah," kata melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemda terlambat antisipasi ojek. Kemudahan dan murah dapatkan sepeda motor jadi penyebab juga dan angka pengangguran juga masih tinggi. Masyarakat Indonesia juga senang dapat uang harian ketimbang bulanan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Tarif Mencekik, Pemersatu Sopir Ojek Online |
"Kalau angkutan umum mudah diakses dan murah, pasti tidak ada yang mau naik ojek, apalagi daerah larangan sepeda motor ditambah. Di Jakarta kondisi angkutan umum sudah lebih baik, tetapi di daerah semakin buruk," ungkapnya.
Di sisi lain, revisi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) kemungkinan baru akan rampung dalam beberapa tahun ke depan. Sejauh ini Kemenhub dikabarkan tengah menghimpun banyak pendapat dari berbagai ahli, baik pemangku kepentingan maupun akademisi untuk kajian. (evn)