Ia beralasan, sama seperti pembuatan Undang-undang (UU), merancang payung hukum pun membutuhkan waktu tidak sedikit.
"Jangan ditanya kapan, butuh waktu lama. Bikin UU aja tahunan. Jadi dalam membangun regulasi tidak mudah dan butuh waktu," kata Budi di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (25/11).
Lihat juga:Menhub Yakin Koperasi Tak Peras Ojek Online |
Dia menyatakan, sampai saat ini pihaknya tengah menghimpun banyak pendapat dari berbagai ahli, baik pemangku kepentingan maupun akademisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, karena UU 22 kan tidak memuat itu (roda dua sebagai transportasi umum)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga berpendapat senada bahwa pihaknya akan terlebih dulu merancang UU sebelum masuk ke tahap regulasi ojek online.
"Kami akan inventerisasi dulu mengenai UU-nya," ucap dia.
Namun ia menolak berkomentar banyak saat ditanyai potensi aksi unjuk rasa besar-besaran dari para pengemudi ojek online, semisal pemerintah terlalu lama mengeluarkan regulasi.
"Jangan ngomongin potensi dulu lah, kita omongin kebersamaan dulu ya," kata Budi Karya.
Lihat juga:Gojek Dkk Angkat Suara Soal Demo Ojek Online |
Sebelumnya, pada Rabu (23/11) para pengemudi ojek online mengancam akan melakukan aksi lanjutan dalam skala lebih besar dalam sebulan ke depan jika tuntutan mereka tak ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Demonstrasi yang dilakukan oleh ribuan pengemudi gabungan dari Gojek, Grab, dan Uber ini dilakukan karena para pengemudi ojek menganggap posisi mereka rentan secara hukum.
Kerentanan ini terjadi lantaran tak adanya regulasi pemerintah yang memayungi kegiatan ekonomi mereka. Sehingga, mereka tak memiliki landasan hukum terutama ketika berhadapan dengan kebijakan yang dibuat perusahaan.
Lihat juga:Tarif Mencekik, Pemersatu Sopir Ojek Online |