Menakar Manfaat Aturan Baru Taksi Online

CNN Indonesia
Jumat, 31 Mar 2017 12:44 WIB
Besok, aturan baru taksi online diberlakukan. Seberapa besar manfaat aturan baru ini bagi semua pihak. Kita cari tahu yuk.
Foto: CNN Indonesia/Bintoro Agung Sugiharto
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah hampir dua tahun terjadinya kisruh taksi konvensional dan taksi online, pemerintah akhirnya menetapkan tanggal 1 April 2017 sebagai hari diberlakukannya revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016 terkait pengaturan administrasi, tarif dan kuota taksi online.

Keputusan ini merupakan angin segar bagi para pelaku usaha taksi konvensional. Pasalnya selama ini mereka merasa kehadiran taksi online yang belum diberikan payung hukum yang jelas menyebabkan persaingan usaha antar keduanya tidak berjalan dengan semestinya.

Syarkawi Rauf—Ketua KPPU—mengatakan bahwa kewajiban kepada angkutan konvensional yang lebih berat membuat pelaku usahanya sulit bersaing dengan angkutan jasa transportasi online dalam hal pemberian tarif (Detik, 27/3). Dengan diberlakukannya peraturan ini, antara taksi konvensional dan taksi online dapat bersaing secara sehat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif yang sama
Ada 11 poin utama dari aturan tersebut, beberapa di antaranya adalah kendaraan harus masuk jenis angkutan sewa, penetapan batas tarif atas dan bawah, pembatasan jumlah kuota angkutan, kewajiban menyediakan pool, uji KIR hingga STNK harus atas nama badan hukum (Detik, 27/3). Dari beberapa aturan tersebut, yang paling disambut bahagia para driver taksi konvensional adalah penetapan batas tarif atas dan bawah.

Sebelumnya jika dibandingkan dengan taksi konvensional, harga taksi online sangat murah. Untuk buka pintu saja, taksi konvensional mematok harga 7.500 rupiah dengan kenaikan harga 4.000 rupiah per kilometernya. Jauh dibanding harga Uber dan Grab yang lebih murah.

Untuk Uber, buka pintu dikenai harga 3.000 rupiah sedangkan Grab 2.500 rupiah, tidak sampai setengah harga dari taksi konvensional. Sedangkan per kilometernya, Uber dan Grab hanya mematok harga 2.000 dan 3.500 rupiah saja. Tidak adanya regulasi yang sama dengan taksi konvensional menjadikan beban harga taksi online dapat ditekan rendah (CNNIndonesia, 27/3).

Hal ini menjadikan taksi online sangat berpeluang sekali memonopoli pasar. KPPU bahkan pernah mendapat laporan bahwa sejumlah taksi online memasang tarif predator pricing pada jam-jam tertentu. Tarif ini merupakan tarif yang sangat rendah, menjadikan taksi konvensional tidak bisa menyainginya sama sekali.

Menurunkan harga taksi sama saja membuatnya rugi, sehingga bagaimana pun cara yang ditempuh tetap saja mereka tidak bisa berlaku apa-apa. Konsumen pasti memilih harga yang semurah mungkin. Pada akhirnya mereka hanya bisa diam dan tertunduk lesu, menunggu keputusan dari pemerintah.

Sekarang mereka sudah bisa tersenyum, dengan diberlakukannya revisi Permenhub No. 32 Tahun 2016, maka taksi online harus tunduk patuh terhadap hukum yang berlaku. Antara taksi konvensional dan online akhirnya dapat bersaing dengan tarif yang relatif sama.

Menguntungkan semua pihak
Di lain pihak ternyata kebijakan ini tidak mendapat sambutan positif dari para konsumen. Banyak dari mereka yang justru kecewa karena merasa angkutan online yang selama ini murah tidak lama lagi sudah naik harganya. Jika dipandang seperti ini memang konsekuensi dari diberlakukannya kebijakan ini adalah seperti demikian.

Namun sepertinya konsumen perlu memahami dengan skala yang lebih luas bahwa sesungguhnya dampak positif yang diberikan justru lebih besar.

Pertama, baik taksi konvensional maupun online sama-sama berbentuk badan hukum transportasi umum. Kewajiban dan tarif yang diberlakukan antar keduanya pun sama. Hal ini menjadikan persaingan lebih sehat, bukan pada harganya namun pada sisi pelayanannya. Keduanya akan selalu bersaing membuat pelayanan yang kreatif dan inovatif tanpa harus memonopoli pasar dengan harga rendah. Pada akhirnya konsumen pula yang akan diuntungkan dengan berbagai pilihan pelayanan jasa yang memuaskan.

Kedua, kuota yang dibatasi justru akan memberikan peluang yang sama kepada semua driver agar bisa mendapatkan penumpang. Membebaskan kuota taksi sama saja dengan membunuh para supir-supir taksi itu sendiri. Semakin banyak jumlah taksi yang beredar maka akan semakin kecil peluang driver untuk mendapatkan penumpang.

Ketiga, dengan mengizinkan dan memberikan payung hukum kepada taksi online, pemerintah mendapatkan keuntungan pajak yang pada akhirnya dapat digunakan sepenuhnya untuk pembangunan bangsa.

Dengan kata lain baik pelaku usaha, pengemudi taksi, penumpang dan pemerintah, semuanya mendapatkan keuntungan. Konsumen harus mulai sadar dan melihat tidak hanya dari apa yang diuntungkan untuk dirinya, tapi juga untuk orang banyak. Dibandingkan dengan yang sebelumnya, pemberlakuan kebijakan ini jauh memberikan sisi maslahat yang lebih besar bagi semua pihak.

Inilah harapan yang dituju pemerintah. Terciptanya ekonomi yang adil, ekonomi yang membangun, ekonomi yang menguntungkan semua pihak. Karena pada dasarnya ekonomi yang sehat adalah ekonomi yang memberikan kesempatan berkembang bagi semua pelaku usahanya. Semoga dengan dimulainya pemberlakuan kebijakan ini diharapkan bisa menjadi titik langkah untuk mendorong kemajuan pelayanan jasa transportasi umum Indonesia.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER