PAS Final, Benarkah Ini Amnesti Pajak Jilid II?

Deddy Sinaga | CNN Indonesia
Senin, 18 Des 2017 11:42 WIB
Membongkar kebijakan Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final atau disingkat PAS-Final. Benarkah ini Amnesti Pajak jilid kedua?
Ilustrasi (Foto: ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pertengahan tahun 2016, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan di bidang perpajakan yaitu program Amnesti Pajak. Program yang dinilai sukses oleh banyak pihak ini telah berakhir pada 31 Maret 2017. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Amnesti Pajak diikuti oleh 972.530 Wajib Pajak (WP) dan menghasilkan deklarasi harta sebesar Rp4.881 triliun, yang terbagi atas deklarasi dalam negeri, deklarasi luar negeri, dan repatriasi.

Pasca Amnesti Pajak, pada bulan November 2017 Menteri Keuangan mengeluarkan kebijakan baru yang disebut Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final atau disingkat PAS-Final. Ketentuan mengenai PAS-Final diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ PMK.03/ 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program Amnesti Pajak. PAS-Final memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta setelah berakhirnya periode Amnesti Pajak.

Wajib Pajak yang mengikuti program PAS-Final akan mendapatkan keuntungan di bidang perpajakan. Dengan mengikuti program PAS-Final, Wajib Pajak akan terhindar dari sanksi pada pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak. Dalam pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak dijelaskan bahwa bagi Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak tapi ada harta yang belum diungkap maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan ditambah sanksi sebesar 200 persen. Bagi Wajib Pajak yang tidak mengikuti Amnesti Pajak dan ditemukan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) maka harta tersebut dianggap sebagai penghasilan ditambah sanksi 2 persen per bulan maksimal 24 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan program PAS-Final harus membayar Pajak Penghasilan Final dengan tarif 25 persen untuk Wajib Pajak Badan, 30 persen untuk Wajib Pajak Orang Probadi, dan 12,5 persen untuk Wajib Pajak tertentu. Dasar Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan harta bersih yang akan diungkapkan oleh Wajib Pajak. Nantinya harta tersebut diungkap melalui pelaporan SPT Masa PPh Final ke Kantor Pelayanan Pajak di mana Wajib Pajak tersebut terdaftar.

Beberapa pihak menganggap porgram PAS-Final memiliki kemiripan dengan program Amnesti Pajak. Sehingga ada pihak yang mengatakan bahwa ini adalah Amnesti Pajak Jilid II. Direktur Jenderal Pajak yang baru saja pensiun, Ken Dwijugiasteadi, membantah bahwa PAS-Final adalah Amnesti Pajak Jilid II. Apakah bantahan dari Dirjen Pajak benar adanya? Mari menganalisis perbedaan antara Amnesti Pajak dengan PAS-Final.

Pertama, jangka waktu pelaksanaan.
Program Amnesti Pajak digulirkan Pemerintah selama 9 bulan, mulai 1 Juli 2016 dan berakhir pada 31 Maret 2017. Artinya, Program Amnesti Pajak memiliki jangka waktu yang terbatas karena memang program ini sangat “eksklusif” dan mungkin tidak akan diberikan lagi dalam waktu singkat. Sedangkan untuk program PAS-Final, Pemerintah tidak membatasi waktu pelaksanaannya. Wajib Pajak dapat mengikuti program PAS-Final kapan pun sepanjang DJP belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Jika PAS-Final dianggap sebagai Amnesti Pajak Jilid II maka hal ini akan menjadi aneh dan tidak masuk akal. Apakah ada pengampunan dengan periode waktu tak terbatas? Tentunya tidak.

Kedua, pajak dan sanksi yang dihapus.
Program Amnesti Pajak menghapus pajak seharusnya terutang, termasuk menghapus sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan sampai dengan Tahun Pajak 2015. Dapat dipahami bahwa dengan Amnesti Pajak Pemerintah mengampuni semua “dosa-dosa” masa lalu Wajib Pajak, baik karena kekhilafan atau karena kesengajaan Wajib Pajak. Program PAS-Final menghapus sanksi administrasi yang tercantum dalam pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak, yaitu 200 persen untuk Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak atau 2 persen per bulan untuk Wajib Pajak yang tidak mengikuti Amnesti Pajak. Terlihat jelas bahwa pengampunan pada Program Amnesti Pajak lebih total dan menyeluruh dibandingkan dengan program PAS-Final.

Ketiga, tarif dan pajak yang harus dibayar.
Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak harus membayar Uang Tebusan dengan tarif berkisar antara 0,5 persen sampai 10 persen. Dokumen untuk Amnesti Pajak adalah Surat Pernyataan Harta (SPH). Dalam program PAS-Final, Wajib Pajak harus membayar PPh Final dengan tarif antara 12,5 persen sampai 30 persen. Untuk mengungkapkan harta pada program PAS-Final Wajib Pajak menggunakan formulir SPT Masa PPh Final. Dari segi tarif dapat dilihat bahwa tarif Amnesti Pajak lebih rendah dibandingkan tarif pada program PAS-Final. Bahkan tarif tertinggi Amnesti Pajak masih lebih rendah dibandingkan dengan tarif terendah PAS-Final.

Keempat, pelaksanaan pemeriksaan dan/atau penyidikan pajak.
DJP tidak akan melakukan pemeriksaan dan/atau penyidikan pajak untuk Tahun Pajak 2015 ke belakang terhadap Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang mengikuti program PAS-Final pemeriksaan dan/atau penyidikan pajak tetap dapat dilakukan oleh DJP. Hal ini membuktikan bahwa Amnesti Pajak bersifat lebih “eksklusif” daripada PAS-Final. Proses pemeriksaan dan/atau penyidikan pajak yang sedang dilakukan DJP akan dihentikan ketika Wajib Pajak mengikuti Amnseti Pajak. Sedangkan dalam PAS-Final, proses pemeriksaan dan/atau penyidikan pajak berarti menutup kesempatan Wajib Pajak untuk mengikuti program PAS-Final. Perlakuan yang sangat berbeda dan bertolak belakang antara Amnesti Pajak dan PAS-Final.

Dari keempat poin di atas, dapat disimpulkan bahwa Amnesti Pajak dan PAS-Final adalah dua program yang sangat berbeda. PAS-Final bukanlah Amnesti Pajak jilid II. PAS-Final adalah kelanjutan dari program Amnesti Pajak yang telah digulirkan Pemerintah. Sesuai pernyataan Pemerintah ketika program Amnseti Pajak digulirkan bahwa program Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi dalam jangka waktu yang lama, bahkan mungkin tidak akan diberikan lagi oleh Pemerintah. Karena program Amnesti Pajak telah berakhir, maka bagi Wajib Pajak yang belum mengungkapkan hartanya secara benar dan lengkap dapat memanfaatkan program PAS-Final ini.

Tegar Putra Wijayanto
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER