Jakarta, CNN Indonesia -- Bullying merupakan fenomena yang sudah banyak terjadi di sekitar kita, khususnya pada anak–anak.
Bullying adalah perilaku yang berupa tindakan fisik maupun verbal yang berakibat menurunkan semangat belajar pada seseorang sampai kerap memakan korban.
Saat ini perkembangan teknologi sudah sangat maju, membuat kita tidak perlu bertatap muka dengan seseorang karena kita mampu berkomunikasi dengan cepat dan praktis. Tapi, dengan kemajuan teknologi yang semakin dipermudah dan cepat membuat disalahgunakan dan membawa hal negatif yaitu perilaku
cyberbullying.
Pelaku
cyberbullying ini memanfaatkan fakta bahwa teknologi informasi memungkinkan mereka untuk langsung menjangkau korbannya. Tidak perlu bertatap muka dan sulit dilacak kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perilaku
cyberbullying dapat dilakukan oleh siapa saja karena mereka yang melakukan berpendapat bahwa “Semua bisa menjadi siapa saja”. Cyberbullying bisa dilakukan dengan mudah oleh seseorang yang suka berkomentar negatif lewat media social, tetapi sayangnya memiliki efek yang besar karena kemajuan teknologi memungkinkan informasi yang diterima secara cepat dan luas.
Cyberbullying memang tidak menimbulkan luka secara fisik karena hanya melalui dunia maya. Tetapi dampak yang ditimbulkan adalah pada psikis korban. Jika seorang yang sudah dewasa saja belum tentu tahan dengan hal – hal negatif terlebih jika yang menjadi korban adalah anak remaja yang emosinya masih labil.
Bisa kita temukan beberapa kasus
cyberbullying yang membuat korbannya menjadi depresi, melakukan hal merugikan seperti
self-harm atau menggunakan narkoba, atau bahkan berujung pada bunuh diri.
Dari kasus yang sudah saya lihat tentang
cyberbullying, ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan terjadinya
cyberbullying:
1. Kesal
Seringkali kita selalu merasa kesal terhadap seseorang, baik karena perilakunya hingga derajat dan barang-barang yang ia miliki. Karena kekesalan yang tidak bisa disampaikan secara tatap muka, maka orang tersebut akan menggunakan media sosial untuk mem-
bully.
2. Karakter seseorang
Ternyata sifat serta karakter dapat mempengaruhi apakah seseorang tersebut dapat melakukan
cyberbullying. Sebagai contoh adalah, seseorang yang mudah untuk mengungkapkan amarahnya akan dengan mudah juga melontarkan kata-kata kasar atau negatif melalui media sosial.
3. Adanya akses
Adanya akses didukung oleh semakin berkembangnya teknologi pada sekarang ini.
Cyberbullying melalui media sosial tentunya diperlukan akses berupa koneksi internet hingga akun media sosialnya termasuk Instagram, Facebook, sampai Snapchat. Semakin mudah seseorang mendapatkan dan mengakses hal tersebut, maka semakin besar juga kesempatan seseorang untuk melakukan
cyberbullying. 4. Ikut-ikutan
Hal ini sangat sering terjadi di mana karena pergaulan lingkungan sekitar yang sering melakukan
cyberbullying yang mengakibatkan orang tersebut menjadi terpengaruh untuk berperilaku sama. Banyak faktor yang membuat mereka ikut–ikutan dalam melakukan hal ini karena akibat rasa solidaritas yang salah dan mereka menganggapnya sebagai sesuatu yang asyik.
Riset dan hukuman:
Dari tahun ke tahun kasus ini terus terjadi bahkan meningkat setiap tahunnya. Untuk di Indonesia sendiri menurut data dari TESPA (Telepon anak Sahabat) dari 976 pengaduan dan 17 kasusnya adalah kasus
bullying. Sudah dapat dilihat bahwa kasus
bullying adalah kasus yang serius dan harus dilihat oleh pemerintah, khususnya oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia).
Bullying terjadi dengan banyak cara, baik secara kontak fisik maupun psikis seseorang bahkan lewat media apapun contohnya adalah,
cyberbullying.
Di Indonesia, pengguna internet pada tahun 2012 mencapai 63 juta orang atau 24,23 persen dari total populasi negara ini.Tahun 2014, terus tumbuh menjadi 107 juta, dan 139 juta atau 50 persen total populasi pada tahun 2015. Hasil penelitian Yahoo dan Taylor Nelson Sofred Indonesia menunjukkan bahwa, pengakses terbesar di Indonesia adalah mereka yang berusia remaja, antara 15-19 tahun dengan persentase sebanyak 64 persen dari 2000 responden. Artinya, secara psikologis, remaja yang berkisar umur 15-19 tahun sedang mengalami proses perkembangan.
Walaupun sudah cukup jelas bagaimana seseorang bisa menjadi korban
cyberbullying dan sudah banyak kasus yang terjadi khususnya di Indonesia, pemerintah belum melakukan tindakan tentang bahayanya jika terus terjadi kasus
cyberbullying atau penindasan lewat dunia maya.
Rencana pemerintah dan DPR mengatur soal
cyberbullying atau perundungan di dunia maya, dinilai membingungkan. Aturan tersebut dicantumkan pada draf revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada Pasal 29 UU ITE dinilai telah memuat ketentuan tentang pengiriman pesan elektronik berisi ”ancaman” atau upaya ”menakut-nakuti”. Adapun aturan itu adalah, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (Pasal 45 ayat 3).Aksi merisak atau merundung di dunia maya (
cyberbullying) ini akan disisipkan pada Pasal 29 tersebut.
Berdasarkan survey yang dilakukan, berikut beberapa tips untuk mencegah dan menghentikan
cyberbullying:
1. Jangan merespon. Para pelaku
bullying selalu menunggu-nunggu reaksi korban. Untuk itu, jangan terpancing untuk merespon aksi pelaku agar mereka tidak lantas merasa diperhatikan.
2. Jangan membalas aksi pelaku. Membalas apa yang dilakukan pelaku
cyberbullying akan membuat kamu ikut menjadi pelaku dan makin menyuburkan aksi tak menyenangkan ini.
3. Segera blokir aksi pelaku. Jika materi-materi pengganggu muncul dalam bentuk pesan instan, teks, atau komentar profil, gunakan
tool preferences/privasi untuk memblok pelaku. Jika terjadi saat
chatting, segera tinggalkan
chatroom.
4. Selalu berperilaku sopan di dunia maya. Perilaku buruk yang dilakukan, seperti membicarakan orang lain, bergosip, atau memfitnah, akan meningkatkan risiko seseorang menjadi korban
cyberbullying.
5. Jadilah teman, jangan hanya diam. Ikut meneruskan pesan fitnah atau hanya diam dan tidak berbuat apa-apa akan menyuburkan aksi
bullying dan menyakiti perasaan korban. Suruh pelaku menghentikan aksinya, atau jika pelaku tidak diketahui bantu korban menenangkan diri dan laporkan kasus tersebut ke pihak berwenang.
(ded/ded)