Berdasarkan aktivitasnya, terdapat sejumlah jenis aktivitas perdagangan internasional, seperti berikut.
Jenis perdagangan ini berupa pengiriman barang dan jasa untuk dijual ke luar negeri. Artinya, seorang individu, negara, atau badan usaha dapat memanfaatkan kekayaan dalam negeri untuk dijual ke negara lain yang membutuhkan barang tersebut.
Sementara menurut Dirjen Bea dan Cukai, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean merupakan daerah wilayah suatu negara yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara yang masuk dalam ZEE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga : |
Dengan demikian, terdapat sejumlah prosedur penting yang harus diikuti para pelaku perdagangan ekspor agar barangnya bisa diterima negara tujuan. Contoh komoditas ekspor Indonesia adalah hasil perkebunan, perikanan, pertambangan, dan banyak lainnya.
Jenis perdagangan ini berupa memasukkan barang dan jasa dari luar negeri ke dalam negeri atau ke dalam daerah pabean. Artinya, seorang individu, negara, atau badan usaha dapat membeli suatu barang atau jasa dari negara lain dan memasukkannya ke dalam negeri demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Meski begitu, tidak semua barang impor dapat masuk ke Indonesia. Pasalnya, Direktorat Bea Cukai melarang obat-obatan terlarang, senjata api, bahan kimia, dan benda dengan unsur pornografi.
Harga barang impor umumnya juga lebih mahal lantaran terkena pajak.
![]() |
Jenis perdagangan ini berupa bertukar barang atau jasa yang diinginkan dengan cara menukar sesuai nominal atau harga dari barang yang akan ditukar tersebut. Dengan begitu, perdagangan ini tidak melibatkan uang dalam proses transaksi.
Dalam proses transaksi, kedua pihak sudah saling menyepakati dan menyetujui barang yang dibarter, baik dari fungsi dan bentuk.
Jenis perdagangan ini dilakukan dengan cara menitipkan barang yang akan dijual ke pasar bebas. Barang yang dititipkan tidak terbatas pada barang yang dikonsumsi saja, namun juga produk lain yang tidak dapat dikonsumsi.
Dalam pasar bebas, barang-barang yang diperdagangkan dijual melalui sistem lelang. Artinya, barang-barang tersebut dapat terjual setelah menunggu adanya pembeli atau mereka yang minat dengan barang tersebut.
Jenis perdagangan ini dilakukan dengan membuat perjanjian dagang. Perjanjian berupa ketetapan jumlah dan jenis barang yang akan diekspor ke negara lain atau diimpor ke suatu negara.
Itu-lah sistem dan jenis perdagangan internasional yang dapat Anda pahami. Semoga membantu.
(imb/asr)