Puasa nazar merupakan ibadah puasa yang dilakukan oleh seorang muslim atas dirinya sendiri karena mempunyai suatu sebab.
Secara bahasa, nazar memiliki arti janji atau bersumpah untuk melakukan suatu hal, bisa itu hal baik atau buruk. Dengan mengucap nazar, maka orang tersebut mempunyai kewajiban yang harus dikerjakan sesuai nazarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan melaksanakan nazar memang tidak boleh dipermainkan atau sembarangan dilakukan.
Dengan bernazar, maka ibadah yang semula berhukum puasa sunah atau fardu kifayah ini menjadi wajib. Khususnya wajib dilaksanakan oleh orang yang bernazar.
Tak hanya itu, sedekah dan puasa sunah yang sebelumnya tidak harus dilakukan, setelah menjadi nazar maka harus ditunaikan dan tidak boleh ditinggalkan.
Nazar seseorang dikatakan tidak sah apabila hal yang menjadi niatnya bersifat kewajiban atau termasuk fardu ain.
Contohnya, bernazar akan melaksanakan sholat 5 waktu apabila mendapat nilai bagus. Nazar ini tidak sah, sebab sholat 5 waktu adalah kewajiban yang harus dikerjakan setiap Muslim.
Kemudian jika seseorang bernazar dengan narasi berikut, "Apabila saya sembuh dari sakit, maka saya akan berpuasa satu hari sebagai bentuk rasa syukur."
Setelah orang tersebut dinyatakan sembuh, lalu mengerjakan puasa satu hari sesuai nazarnya, maka hal ini dianggap telah cukup membayar janjinya.
![]() |
Melansir NU Online, puasa nazar termasuk sunah, tetapi statusnya berganti menjadi wajib apabila sudah berjanji melakukan puasa nazar.
Lalu bagaimana cara melakukan puaza nazar? Berikut bacaan niat yang bisa dilafalkan pada malam hari atau sebelum memasuki waktu subuh.
نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ
Nawaitu shaumannadzri lillahi ta'ala
Artinya: Saya berniat puasa nazar karena Allah ta'ala.
Setelah membaca niat, Anda dapat melaksanakan puasa seperti pada umumnya selama satu hari, hingga memasuki waktu Magrib sebagai tanda berbuka puasa.
Dalam Alquran dijelaskan bahwa terdapat konsekuensi bagi orang yang melanggar atau tidak memenuhi nazar. Konsekuensinya yaitu wajib membayar kafarat, sebagaimana kafarat sumpah. Berikut penjelasannya.
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Allah tidak menghukum kaum disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan oleh sumpah-sumpah yang kamu sengaja."
"Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya."
"Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka kafaratnya berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur kepada-Nya." (QS. Al-Ma'idah (5):89)
Itulah penjelasan mengenai tata cara puasa nazar dan konsekuensi apabila seorang umat melanggar nazarnya.