Dalam ajaran Islam, thaharah merupakan istilah yang merujuk pada proses bersuci atau bersih-bersih diri dari hadas maupun najis.
Tata cara thaharah dari hadas kecil dan hadas besar ini tentunya memiliki perbedaan. Sebab hadas itu sendiri mempunyai golongannya masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadas kecil adalah hadas yang dapat disucikan dengan cara berwudu atau tayamum. Sementara hadas besar, hanya sah jika disucikan dengan cara mandi wajib.
Terdapat dua macam golongan hadas, yakni hadas kecil dan hadas besar. Hadas merupakan keadaan tidak suci pada seorang Muslim yang sudah balig sehingga menyebabkan ia tidak boleh salat dan melaksanakan ibadah lainnya.
Di bawah ini terdapat beberapa hal yang termasuk ke dalam golongan hadas kecil dan hadas besar.
Yang termasuk hadas kecil:
Yang termasuk hadas besar:
Hukum thaharah ini adalah wajib khususnya bagi Muslim yang hendak melaksanakan ibadah seperti salat, puasa, memegang dan membaca Alquran, dan tawaf. Hal ini berdasarkan QS. Al-Ma'idah ayat 6 dan hadis Nabi SAW:
مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطُّهُورُ ...
Artinya: "Kunci salat itu adalah bersuci..." (HR al-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Darimi, dari Ali bin Abi Thalib ra.)
Hadas tersebut menghalangi seorang Muslim beribadah kepada Allah, sehingga wajib untuk thaharah atau bersuci sebelum menunaikannya.
Beda golongan hadas, maka berbeda pula cara bersucinya. Melansir dari laman NU, berikut tata cara thaharah dari hadas kecil.
Thaharah berwudu dari hadas kecil wajib diawali dengan membaca niat wudu seperti pada umumnya. Terutama jika Anda hendak melaksanakan salat.
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًاِللهِ تَعَالَى
Nawaitul wudhuu'a liraf'il hadatsil ashghari fardhal lillaahi ta'aala.
Artinya: "Aku niat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah."
Setelah membaca niat, dilanjut melaksanakan enam perkara fardu wudu seperti berikut:
Thaharah tayamum merupakan bagian dari cara bersuci apabila dalam kondisi tidak ada air. Syaratnya menggunakan tanah atau debu yang tidak tercampur benda lain sebagai alat bersuci.
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu tayammuma lisstibaahatish sholaati fardhol lillaahi taala.
Artinya: "Saya niat tayamum agar diperbolehkan melakukan fardu karena Allah."
Usai membaca niat dilanjut meletakkan dua belah tangan ke atas debu, misalnya debu pada tembok atau kaca lalu usapkan sebanyak dua kali ke muka.
Setelahnya, mengusap dua belah tangan hingga siku sebanyak dua kali, dan memindahkan debu ke anggota tubuh yang diusap.
Maksud mengusap pada tayamum ini bukan seperti berwudu dengan air. Melainkan cukup menyapukan saja dan buka mengoles-oles seperti memakai air.
Lihat Juga : |
Sementara itu, berikut tata cara thaharah dari hadas besar yang dilakukan dengan mandi wajib atau ghusl.
Mandi wajib ini termasuk syarat mutlak bersuci dengan cara mengalirkan air ke seluruh tubuh dari atas kepala sampai ujung kaki, dan diawali membaca niat.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhal lilaahi ta'aala.
Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardu karena Allah ta'ala."
Mengikuti mazhab Syafi'i, saat pertama membaca niat yang harus dibarengi adalah menyiram tubuh dengan air secara rata, dan mulai dari bagian tubuh sebelah kanan lalu ke kiri.
Kemudian mengguyur seluruh anggota tubuh bagian luar, tak terkecuali sela-sela rambut hingga bulu-bulunya harus memakai air mengalir.
Itulah penjelasan mengenai tata cara thaharah dari hadas kecil dan hadas besar sesuai syariat Islam supaya seluruh anggota tubuh Anda bisa kembali suci khususnya ketika hendak beribadah.
Lihat Juga : |