Hukuman mati adalah salah satu jenis hukuman pidana di Indonesia. Tak hanya di dalam negeri, beberapa negara di dunia juga menerapkan hukuman mati, misalnya Amerika Serikat, Arab Saudi, China, Irak, hingga Mesir.
Namun, apa itu hukuman mati? Berikut penjelasannya merangkum dari berbagai sumber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukuman adalah peraturan atau adat yang secara resi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukuman juga berarti undang-undang, peraturan, patokan, atau keputusan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan atau vonis.
Menurut KBBI, pengertian hukuman mati adalah hukuman yang dijalankan dengan membunuh, menembak, atau menggantung orang yang bersalah.
Menurut Anggota Tim Penyusun KUHP Barda Nawawi, hukuman mati menjadi salah satu pilihan hukuman pidana di Indonesia karena merupakan ide untuk menghindari tuntutan atau reaksi masyarakat yang bersifat balas dendam atau extra-legal execution.
Artinya, disediakan pidana mati dalam UU untuk menghindari emosi masyarakat.
Kepastian hukum terkait hukuman mati dapat dilihat pada Pasal 10 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan bahwa hukuman pidana mati termasuk salah satu hukuman pokok.
Adapun pidana mati sebagaimana diatur dalam KUHP dituangkan dalam beberapa jenis tindak pidana, antara lain: Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat 2 KUHP, Pasal 124 ayat 3 KUHP, Pasal 140 ayat 4 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP.
Selain hukuman mati, hukuman pidana di Indonesia juga berupa hukuman penjara, hukuman kurungan, dan hukuman denda. Kemudian, ada pula hukuman berupa pencabutan beberapa hak yang tertentu, perampasan barang yang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.
![]() |
Berikut jenis atau kriteria kejahatan yang diancam hukuman mati, dikutip dari Jurnal Lembaga Studi dan dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Berikut ketentuan pidana hukuman mati yang tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
1. Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:
2. Pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
3. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
4. Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
5. Pidana penjara seumur hidup dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
6. Jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Hukuman mati memiliki kontroversi karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) untuk hidup yang tertuang dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM).
Bahkan, hukuman mati dianggap sebagai pelanggaran HAM berat. Soalnya, hukuman mati adalah jenis pidana terberat dibandingkan dengan pidana lainnya.
Selain itu, hukuman mati merenggut jiwa manusia untuk mempertahankan hidupnya. Hukuman mati juga dianggap hukuman keji yang memberi efek jera kepada pelaku kejahatan. Namun, Indonesia masih menerapkan hukuman mati sebagai salah satu hukuman pidana.
Demikian penjelasan mengenai pengertian hukuman mati di Indonesia. Semoga bermanfaat.
(uli/fef)