Cara perpanjang SKCK yang akan lewat dari masa berlakunya bisa diproses langsung di kantor kepolisian, baik polsek, polres, polda, maupun Mabes Polri.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi untuk membuktikan perilaku baik seseorang secara hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut berisi keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan orang bersangkutan memiliki catatan kriminal atau tidak.
SKCK biasanya diperlukan sebagai syarat melamar pekerjaan di institusi pemerintah atau swasta, pengajuan visa, mendaftar beasiswa, dan lainnya.
Selain untuk Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) juga dapat membuat SKCK dengan persyaratan tertentu.
Masa berlaku SKCK hanya enam bulan sejak tanggal diterbitkannya. Apabila SKCK Anda masih aktif, tetapi masa berlakunya hampir habis bisa melakukan perpanjangan SKCK.
Jika masa berlaku SKCK sudah melewati batas tanggal yang ditentukan, hal yang harus dilakukan yaitu membuat pembaruan SKCK ke Kantor Kepolisian setempat.
![]() |
Syarat perpanjangan SKCK memiliki sedikit perbedaan dari syarat pembuatan SKCK baru. Di bawah ini ada daftar dokumen yang wajib Anda bawa saat perpanjangan SKCK.
Cara perpanjang SKCK 2023 dapat mengunjungi langsung polsek, polres, polda, atau Mabes Polri, serta membawa seluruh persyaratan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah NO.76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu dan disetorkan kepada kas negara setiap harinya. Baik pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan biayanya sama.
Itulah cara perpanjangan SKCK 2023, lengkap dengan persyaratan dan biaya yang harus dibayarkan.
(avd/juh)