Pancasila memiliki kedudukan yang sangat penting bagi bangsa Indonesia, salah satunya sebagai dasar negara Indonesia.
Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila dapat mengatur penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pancasila juga menjadi sumber dari segala sumber hukum bagi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Berikut penjelasannya dirangkum dari Buku Pendidikan dan Pembinaan Ideologi Pancasila SMA/MA/SMK/MAK Kelas X yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pancasila berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti asas atau dasar. Artinya, Pancasila merupakan lima asas yang akan digunakan masyarakat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan.
Dari sini, Pancasila memiliki dua jenis kedudukan bagi masyarakat Indonesia, yaitu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam hal kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa, Pancasila mengatur relasi negara dengan warga negara dan relasi sesama warga negara secara nonformal, yaitu sebagai pandangan hidup bangsa.
Kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa artinya Pancasila seperti budaya atau norma yang mengikat dan memandu masyarakat.
Selain itu, ada pula kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara yang mengatur relasi negara dengan warga negara dan relasi sesama warga negara secara formal.
Kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara ini terdiri dari dua, yaitu sebagai dasar negara dan ideologi negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki kedudukan sebagai pengatur penyelenggaraan negara dan seluruh warga negara Indonesia.
Artinya, Pancasila berkedudukan formal dalam tatanan hukum negara Indonesia sebagai norma dasar atau aturan prinsip yang tidak dapat diubah.
Jika Pancasila sebagai dasar negara dihilangkan maka runtuhlah Indonesia. Sebab, negara tidak memiliki landasan hukum yang membuat kehidupan warga negaranya menjadi tertib dan teratur.
Selain itu, Pancasila juga merupakan sumber dari segala sumber hukum bagi seluruh peraturan perundang-undangan. Artinya, Pancasila ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Kedudukan tersebut membuat seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Berikut urutan kedudukan Pancasila terhadap produk hukum yang ada di Indonesia.
Peraturan tersebut dibuat sebagai petunjuk, kaidah, dan ketentuan untuk mengatur kehidupan bernegara. Peraturan tersebut dibuat agar hidup kita sebagai warga negara Indonesia berjalan dengan baik.
Jika ada warga negara yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut, akan diberikan sanksi atau hukuman sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.
Itulah penjelasan mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara. Semoga bermanfaat dan selamat belajar!
(uli/fef)