Pancasila sebagai dasar negara memang dicetuskan oleh Presiden ke-1 Indonesia Soekarno. Namun, poin-poin dalam Pancasila sejatinya lahir dari banyak tokoh, salah satunya rumusan dasar negara dari Moh. Yamin.
Melansir Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII karya Zaim Uchrowi dan Ruslinawati, perumusan Pancasila mulanya berawal dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga ini merupakan bentukan Pemerintah Jepang dalam rangka mengambil hati masyarakat Indonesia. Pemerintah Jepang menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia.
Bukti keseriusannya dilakukan dengan membentuk BPUPKI atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Tugas BPUPKI adalah mempersiapkan kemerdekaan untuk Indonesia.
Salah satunya mempersiapkan dasar negara yang akan digunakan oleh Indonesia ketika sudah merdeka. BPUPKI yang dipimpin oleh Radjiman Wedyodiningrat, kemudian merekrut anggota sebanyak 69 orang.
Anggotanya terdiri atas perwakilan Indonesia dan Jepang. Para anggota kemudian menyiapkan sidang untuk merancang dasar negara bagi Indonesia di Gedung Chuo Sangi-in (kini Gedung Pancasila), Jakarta pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945.
Di sidang itu, beberapa tokoh menyampaikan gagasannya untuk dasar negara Indonesia. Mereka adalah Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Mengutip Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/SMK Kelas XI karya Tedi Kholiludin, berikut rumusan dasar negara dari Moh. Yamin dan penjelasannya.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Menurut Yamin, bangsa Indonesia yang merdeka adalah bangsa yang berkeadaban luhur, dan peradabannya memiliki Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan akan melindungi negara Indonesia merdeka itu.
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
Peri kebangsaan ini berkaitan dengan paham nasionalisme. Menurut Yamin, paham nasionalisme ini perlu merujuk pada tradisi, adat, agama, dan otak Indonesia, bukan merujuk pada negara lain.
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
Menurut Yamin, tujuan Indonesia merdeka sudah sama artinya dengan dasar kemanusiaan yang berupa dasar kedaulatan rakyat atau kedaulatan negara.
Peri kemanusiaan ini berisikan tentang humanisme dan internasionalisme bagi segala bangsa. Dasar peri kemanusiaan adalah dasar hukum internasional dan peraturan kesusilaan sebagai bangsa dan negara yang merdeka.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Poin ini terdiri atas tiga bagian penting, yaitu permusyawaratan, perwakilan, dan kebijakan. Yamin menjelaskan soal permusyawaratan merupakan sifat peradaban asli Indonesia yang sudah dilakukan sejak zaman nenek moyang sehingga harus diteruskan.
Sementara untuk perwakilan diperlukan agar Indonesia bisa diwujudkan sesuai kehendak rakyat. Sedangkan kebijaksanaan diartikan sebagai rasionalisme yang sehat, lepas dari anarki, liberalisme, dan penjajahan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Yamin menitikberatkan soal kesejahteraan rakyat atau keadilan sosial berkaitan dengan daerah-daerah di sebuah negara. Hal ini harus sama di daerah yang satu dengan yang lainnya.
Itulah rumusan dasar negara dari Moh. Yamin. Setelah masing-masing tokoh menyampaikan gagasannya, dibentuklah Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 yang bertugas menyempurnakan gagasan dasar negara dari semua pihak.
Barulah lahir Pancasila sesuai yang tertulis di Piagam Jakarta dan kemudian disahkan di sidang BPUPKI pada 18 Agustus 1945 serta berlaku sampai saat ini.
(uli/fef)