Kelahiran Pancasila sebagai dasar negara tak lepas dari peran Panitia Sembilan. Namun, siapa saja anggota dan apa tugas Panitia Sembilan?
Berikut penjelasannya seperti dirangkum dari Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VII (2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panitia Sembilan adalah sebuah kepanitiaan yang beranggotakan sembilan tokoh nasional. Panitia ini dibentuk oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Panitia Sembilan dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945 setelah BPUPKI menggelar sidang terakhir sejak dimulai pada 29 Mei 1945.
Dari hasil sidang tersebut, BPUPKI telah menyepakati penggunaan istilah Pancasila sebagai nama dasar negara Indonesia yang akan didirikan dalam waktu dekat.
Sesuai namanya, Pancasila akan berisi lima asas atau prinsip atau dasar bagi kehidupan masyarakat Indonesia ke depan. Namun, belum ada poin-poin pasti apa isi Pancasila tersebut.
Maka dari itu, BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan apa saja lima asas yang akan dituangkan dalam Pancasila. Selain itu, berikut tugas Panitia Sembilan seperti dikutip dari berbagai sumber.
Lihat Juga : |
Panitia Sembilan diketuai oleh Soekarno dan Mohammad Hatta menjadi wakilnya. Berikut daftar lengkap anggota Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan kemudian menggelar sejumlah rapat untuk mengumpulkan pendapat dari berbagai kalangan terkait perumusan dasar negara Indonesia.
Saat rapat, ada banyak pendapat yang diberikan oleh berbagai kalangan. Mulai dari kalangan yang berlatar agama kuat sampai yang berbasis kebangsaan atau bernegaraan (nasionalis).
Beberapa pendapat menginginkan dasar negara Indonesia berlandaskan ajaran Islam karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Namun, ada sebagian kelompok yang menolak.
Sebab, ada kelompok minoritas di Indonesia dan meski mereka berbeda, mereka tetap Indonesia. Maka dari itu, rapat perumusan Pancasila oleh Panitia Sembilan tidak berjalan dengan mudah.
Panitia Sembilan akhirnya menggelar rapat terakhir pada 22 Juni 1945 untuk menentukan penyusunan dasar negara Indonesia.
Setelah menggelar rapat, Panitia Sembilan menuangkan hasil penyusunan dasar negara dan pembukaan hukum dasar dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Berikut hasil Panitia Sembilan tersebut.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 22 Juni 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Panitia Sembilan
Haji Soekarno | Abikoesno Tjokrosoejoso |
Haji Achmad Soebardjo | Haji Mohammad Hatta |
Haji Abdul Kahar Muzakkir | Haji Abdul Wahid Hasyim |
Alex Andries Maramis | Haji Agus Salim |
Haji Mohammad Yamin |
Kendati sudah mengeluarkan hasil perumusan dasar negara Pancasila dalam Piagam Jakarta, namun rupanya ada sejumlah pihak yang menolak hasil tersebut.
Sebab, sebagian kelompok menilai sila ke-1 Pancasila terlalu condong pada Islam. Akhirnya, rumusan dasar negara Pancasila itu diubah menjadi lima asas Pancasila yang berlaku sampai saat ini. Berikut isi Pancasila.
Itulah penjelasan mengenai anggota dan tugas Panitia Sembilan serta hasil perumusan Pancasila. Semoga bermanfaat dan selamat belajar!
(uli/fef)