Isu Bank Indonesia (BI) akan melakukan redenominasi rupiah kembali mencuat di publik pada beberapa hari terakhir.
Namun, tahukah kamu apa itu redenominasi rupiah? Berikut penjelasannya seperti dirangkum dari berbagai sumber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya.
Sementara menurut situs resmi BI, redenominasi adalah penyederhanaan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula dengan penyederhanaan penulisan alat pembayaran atau uang.
Contoh redenominasi adalah uang dengan nominal Rp20 ribu akan berubah menjadi Rp20. Perubahan ini hanya terjadi pada nominal angka yang tertera pada uang dengan menghilangkan beberapa nolnya.
Namun, tidak mengubah nilai dari uang tersebut, sehingga nilai dari Rp20 setara dengan Rp20 ribu. Dengan begitu, nilainya tidak berubah menjadi lebih rendah.
Misalnya, uang senilai Rp20 ribu dapat digunakan untuk membeli satu porsi soto ayam. Nantinya, uang dengan nominal Rp20 juga dapat digunakan untuk membeli satu porsi soto ayam.
Menurut BI, tujuan redenominasi adalah agar sistem akuntansi dalam sistem pembayaran jadi lebih sederhana. Sebab, nominal angka yang ditulis jadi lebih sedikit.
Selain itu, redenominasi juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dunia terhadap rupiah. Namun, hal ini tidak memberi dampak negatif terhadap perekonomian asal dilakukan pada waktu yang tepat.
Setelah mengetahui apa itu redenominasi rupiah, lantas apakah BI akan menerapkan kebijakan ini?
Rupanya, bank sentral nasional sudah bersiap tetapi belum akan menerapkan redenominasi dalam waktu dekat.
BI tidak ingin terburu-buru karena ada beberapa faktor yang memengaruhi pelaksanaan redenominasi rupiah. Berikut faktor yang memengaruhi redenominasi.
Perlu diketahui, redenominasi bukan sanering seperti yang kerap dikhawatirkan oleh publik.
Menurut BI, sanering adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Biasanya, sanering dilakukan ketika kondisi pereokonomian sedang tidak sehat.
Dengan begitu, pemotongan nilai uang diharapkan dapat memulihkan ekonomi. Namun, redenominasi bukanlah sanering.
Redenomasi justru dilakukan ketika kondisi ekonomi stabil dan sehat, sehingga dari segi latar belakang juga sudah sangat berbeda dengan sanering.
Selain itu, redenominasi tidak mengubah nilai uang. Hal ini berbeda dengan sanering yang jelas-jelas memotong nilai uang.
Dengan begitu, redenominasi tidak akan mengubah daya beli masyarakat, melainkan hanya mengubah penulisan nominal uangnya saja.
Sejarah redenominasi rupiah di Indonesia sejatinya sudah muncul sejak 2010. Kala itu, BI memunculkan wacana untuk melakukan redenominasi.
Namun, BI tidak langsung menerapkan kebijakan tersebut karena bank sentral menyadari redenominasi membutuhkan komitmen nasional dan waktu serta persiapan yang cukup panjang.
Maka dari itu, BI ingin mematangkan riset terlebih dahulu sebelum benar-benar memutuskan akan melakukan redenominasi rupiah.
Sementara pada saat ini, BI menyatakan persiapan dari segi desain dan tahapan sudah dilakukan. Namun, redenominasi tetap tidak akan dilakukan dalam waktu dekat karena masih memperhitungkan faktor-faktor lain.
Itulah penjelasan mengenai apa itu redenominasi rupiah? Semoga bermanfaat dan selamat belajar!
(uli/fef)