Aturan dan Contoh Swafoto CPNS dan PPPK 2023 yang Benar

CNN Indonesia
Kamis, 21 Sep 2023 10:15 WIB
Ilustrasi. Aturan dan contoh swafoto CPNS dan PPPK 2023 yang benar (iStockphoto/damircudic)
Jakarta, CNN Indonesia --

Swafoto merupakan salah satu persyaratan mendaftar Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2023 untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan dan contoh swafoto CPNS dan PPPK yang benar berikut ini perlu diperhatikan agar dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan.

Swafoto atau dikenal dengan selfie merupakan potret diri yang dibutuhkan dalam proses seleksi CPNS. Selain memperhatikan pose dan busana, pendaftar juga perlu mengetahui format sesuai aturan yang telah ditentukan.

Setelah melakukan swafoto, nantinya foto yang dokumen berupa JPEG/JPG tersebut diunggah ke laman sscasn.bkn.go.id sesuai dengan ukuran file yang diminta.

Aturan dan Contoh Swafoto CPNS dan PPPK 2023

Merujuk laman casn.esdm.go.id, berikut ini adalah aturan, cara, dan contoh swafoto CPNS dan PPPK 2023 yang benar.

Aturan swafoto untuk CPNS dan PPPK 2023

  1. Swafoto berukuran maksimal 200 Kb
  2. File foto bertipe jpeg/jpg

Cara unggah swafoto untuk CPNS dan PPPK 2023

  1. Lakukan swafoto dengan klik tombol 'Ambil Foto'.
  2. Apabila foto belum sesuai, klik 'Foto Ulang' untuk mengulangi swafoto.
  3. Jika sudah sesuai, klik 'Simpan Foto'.
  4. Swafoto yang berhasil disimpan akan menampilkan notifikasi: 'Unggah swafoto berhasil'.
  5. Proses menggunggah swafoto selesai dan kamu bisa melanjutkan ke proses unggah berkas atau persyaratan lainnya.

Contoh swafoto untuk CPNS dan PPPK 2023

Pastikan kamu melakukan swafoto yang sesuai dan memenuhi persyaratan. Merujuk akun Instagram resmi Biro Kepegawaian Kejaksaaan @biropegkejaksaan, berikut contoh swafoto yang benar.

  1. Menggunakan pakaian yang sopan.
  2. Foto menampilkan wajah dengan jelas.
  3. Foto diambil dalam format portrait dan close up.
  4. Foto diambil dengan latar belakang bebas.

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Berikut beberapa syarat pendaftaran CPNS 2023.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi seperti formasi, jabatan, dan lainnya.
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau 40 tahun sesuai peraturan masing-masing instansi.
  3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/TNI/Kepolisian Indonesia.
  8. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  9. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Anggota TNI, maupun Kepolisian Indonesia.
  10. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Dokumen Daftar CPNS 2023

Berikut beberapa dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023.

  1. Scan pas foto.
  2. Scan swafoto atau foto selfie.
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Scan ijazah dan Serdik/STR.
  5. Scan transkrip nilai.
  6. Scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2)
  7. Dokumen-dokumen lain sesuai dengan persyaratan masing-masing instansi.

Demikian aturan dan contoh swafoto CPNS dan PPPK 2023 yang benar. Semoga bermanfaat!

(juh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK