Passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar bisa lanjut ke tahapan berikutnya.
Lantas, berapa passing grade CPNS 2023 untuk pelamar jalur umum dan khusus?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai ambang batas atau passing grade SKD telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
Passing grade atau nilai ambang batas menjadi acuan standar peserta dinyatakan lolos SKD.
Jika melampaui nilai passing grade yang telah ditentukan, maka peserta dapat mengikuti tes lanjutan, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Kemenpan RB telah mengeluarkan edaran resmi terkait nilai ambang batas atau passing grade SKD seleksi CPNS 2023 pada Rabu (13/9).
Dalam beleid tersebut, ditetapkan jumlah soal dan passing grade untuk tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS.
Dalam SKD, akan ada tiga jenis tes yang diujikan, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berikut nilai passing grade SKD CPNS untuk formasi umum mengacu Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023:
Sementara, bagi peserta yang mendaftar pada formasi khusus atau non-umum, terdapat nilai ambang batas yang ditetapkan, di antaranya:
Lihat Juga : |
Selain passing grade, Kemenpan RB telah menetapkan jumlah soal SKD dalam seleksi CPNS 2023:
Demikian passing grade CPNS 2023 untuk pelamar umum dan khusus yang bisa menjadi acuan. Semoga membantu.
(fef)