Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Identitas Penduduk (KTP) dapat dicek di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melihat apakah terdaftar sebagai anggota Partai Politik (Parpol) atau tidak.
Cara cek NIK terdaftar parpol atau tidak cukup mudah dan dapat dilakukan oleh siapa saja secara online. Data yang diperlukan hanyalah 16 digit NIK sesuai KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun tujuan pengecekan ini adalah untuk mengetahui apakah status data NIK KTP seseorang telah digunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab atau tidak.
![]() |
Berikut langkah-langkah untuk mengecek NIK KTP terdaftar sebagai anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 atau tidak.
Sipol merupakan platform berbasis web yang digunakan untuk menginput data parpol, seperti profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan.
Seluruh dokumen yang disyaratkan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi peserta pemilu disampaikan Parpol kepada KPU menggunakan aplikasi ini.
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan status data NIK KTP yang dicatut menjadi anggota dan pengurus Parpol Pemilu 2024 melalui situs resmi Info KPU.
Lihat Juga : |
Demikian cara cek NIK terdaftar Parpol atau tidak. Semoga bermanfaat!
(juh)