Tugas dan Wewenang PTPS Pemilu 2024, Cek Dulu sebelum Daftar

CNN Indonesia
Jumat, 29 Des 2023 08:00 WIB
Panwaslu dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Berikut tugas PTPS Pemilu 2024 (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk bertugas di hari Pemilihan Umum (Pemilu).

PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Lantas, apa tugas PTPS Pemilu 2024?

Pengawas TPS Pemilu memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam penyelenggaraan Pemilu. Namun secara umum, tugasnya adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS agar berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

Untuk lebih jelasnya, simak apa saja tugas dan wewenang PTPS Pemilu 2024 di bawah ini. 

Tugas PTPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, berikut ini tugas Pemilu 2024.

Wewenang PTPS Pemilu 2024

Berdasarkan Buku Saku Saksi Peserta Pemilu, berikut wewenang PTPS Pemilu.

Koordinasi dan konsultasi antarpengawas TPS Pemilu 2024

PTPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Tujuannya untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggaraan pengawasan di TPS saat Pemilu.

Berikut ketentuannya berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020.

Jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024

Berikut jadwal lengkap pendaftaran PTPS Pemilu 2024 berdasarkan unggahan yang dirilis di akun Instagram resmi @bawaslu.

Demikian tugas PTPS Pemilu 2024 yang dapat diperhatikan calon pesertanya. Semoga bermanfaat!

(juh)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK