Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilihan umum atau Pemilu.
Saat pemungutan suara, pemilih akan mendapat lima warna kertas suara Pemilu 2024 dengan keterangan dan fungsi yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan kertas suara ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
![]() |
Aturan mengenai surat Pemilu 2024 tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU nomor 14 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut dijelaskan lima jenis surat suara berlatar putih dengan lima warna penanda yang berbeda sesuai fungsinya.
Berikut daftar warna, keterangan, dan fungsi masing-masing surat suara Pemilu 2024.
Surat suara berwarna abu-abu berfungsi sebagai surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini memuat:
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
Surat suara berwarna kuning berfungsi untuk Pemilu anggota DPR. Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:
Surat suara berwarna biru digunakan untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:
Surat suara berwarna hijau berfungsi untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:
Demikian penjelasan mengenai warna kertas suara Pemilu 2024 dilengkapi keterangan dan fungsinya. Semoga bermanfaat.
(juh)