Pernikahan atau perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga.
Menurut Islam, pernikahan dianggap sah jika terpenuhi rukun dan syarat nikah. Sebab kedua unsur tersebut sangat mendasar dan tidak boleh ditinggalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasangan muslim yang akan menikah, perlu mengetahui rukun dan syarat sah nikah. Tujuannya agar perkawinan sah di mata hukum dan agama.
Dirangkum dari buku Pernikahan dalam Islam oleh Kementerian Agama dan sumber lainnya, berikut ini rukun dan syarat nikah dalam Islam.
Rukun nikah adalah amalan hakiki yang terdapat dalam ibadah pernikahan. Terdapat lima rukun nikah yang disepakati ulama dan wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah. Berikut penjelasannya.
Persaksian akad nikah tersebut berdasarkan dalil hadis berikut: "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil." (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i).
Lihat Juga : |
Syarat sah nikah adalah perkara di luar amalan rukun nikah yang wajib ada. Berikut ini syarat nikah bagi calon suami, istri, wali, saksi, dan lainnya.
Lihat Juga : |
Dalam Islam, pernikahan bertujuan untuk memenuhi hajat baik pria maupun wanita untuk mewujudkan rumah tangga yang seusai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Berikut ini tujuan-tujuan pernikahan lainnya dalam Islam.
Demikian penjelasan mengenai rukun dan syarat nikah dalam Islam yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat!
(juh)