Jakarta, CNN Indonesia --
Dalam Islam, menentukan urutan wali nikah tidaklah sembarangan. Yang dikatakan berhak menjadi wali nikah adalah ia yang sesuai dengan urutan kedudukan yang didahulukan.
Berikut syarat dan urutan wali nikah bagi perempuan dalam Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wali nikah memiliki peran penting dalam pernikahan. Tugas utama wali nikah adalah menikahkan dan menyerahkan mempelai wanita kepada calon suaminya.
Tak hanya itu, wali nikah juga bertindak sebagai perwakilan dari kedudukan wali nasab dalam akad nikah sekaligus menjadi saksi pernikahan. Apabila tidak ada wali nikah dari pihak perempuan maka pernikahan tidak sah.
Dalam menentukan wali nikah, terdapat urutan yang harus dipenuhi berdasarkan hubungan nasab dengan calon mempelai wanita.
Merujuk Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Nikah, terdapat 17 urutan wali nasab yang bisa ditunjuk dalam pernikahan sebagai berikut.
- Bapak kandung, kakek dari bapak, kakek buyut dari bapak. Jika tidak ada bisa saudara laki-laki sebapak seibu, saudara laki-laki sebapak. Kemudian bisa juga keponakan saudara laki-laki sebapak seibu.
- Urutan selanjutnya keponakan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak, saudara laki-laki bapak yang sebapak seibu, saudara laki-laki bapak yang sebapak.
- Jika masih tidak ada maka urutan selanjutnya adalah anak paman sebapak seibu, anak paman sebapak, cucu paman seibu.
- Selanjutnya lagi cucu paman sebapak, paman bapak yang sebapak seibu, paman bapak yang sebapak, anak paman bapak yang sebapak seibu, atau urutan terakhir anak paman bapak yang sebapak.
Selain itu, ada sedikit perbedaan urutan wali nikah yang ditunjuknya berdasarkan mazhab.
Dirangkum dari buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan Dalam Islam (2023), berikut urutan wali nikah dalam Islam menurut empat mazhab.
1. Mazhab Imam Syafi'i
Kedudukan atau urutan wali nikah berdasarkan mazhab Imam Syafi'i yaitu.
- Ayah kandung
- Kakek (dari garis ayah) dan seterusnya ke atas dalam garis laki-laki
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki seayah
- Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
- Anak laki-laki saudara laki-laki yang seayah
- Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
- Anak laki-laki dari anak laki-laki seayah
- Saudara laki-laki ayah kandung
- Saudara laki-laki ayah seayah (paman seayah)
- Anak laki-laki paman sekandung
- Anak laki-laki paman seayah
- Saudara laki-laki kakek sekandung
- Anak laki-laki saudara laki-laki kakek sekandung
- Anak laki-laki saudara laki-laki kakek seayah
2. Mazhab Imam Maliki
Kedudukan atau urutan wali nikah berdasarkan mazhab Imam Maliki yaitu.
- Ayah (al Ab)
- Al-Washi yaitu orang yang menerima wasiat dari ayah (al Ab) untuk menjadi wali nikah.
- Anak laki-laki, meskipun anak laki-laki yang bersangkutan itu hasil dari hubungan perzinaan.
- Cucu laki-laki.
- Saudara laki-laki yang sekandung.
- Saudara laki-laki yang seayah
- Anak laki-laki dari saudara yang sekandung
- Anak laki-laki dari saudara yang seayah
- Kakek yang seayah
- Paman yang sekandung dengan ayah
- Anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah
- Anak laki-laki dari paman yang seayah dengan ayah
- Ayah dari kakek
- Pamannya ayah
- Orang yang mengasuh perempuan yang bersangkutan.
3. Mazhab Imam Hanafi
Kedudukan atau urutan wali nikah berdasarkan mazhab Imam Hanafi yaitu:
- Anak laki-laki, cucu laki-laki seterusnya sampai ke bawah
- Ayah kakek (ayah dari ayah) dan seterusnya sampai ke atas
- Saudara laki-laki yang sekandung
- Saudara laki-laki yang seayah
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sekandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah
- Paman yang bersaudara dengan ayah yang sekandung
- Paman yang bersaudara dengan ayah yang seayah
- Saudara sepupu atau anak laki-laki dari paman yang bersaudara dengan ayah yang sekandung
- Saudara sepupu atau anak laki-laki dari paman yang bersaudara dengan ayah yang seayah, dan seterusnya sampai ke bawah.
4. Mazhab Imam Hambali
Kedudukan atau urutan wali nikah berdasarkan mazhab Imam Hambali yaitu:
- Bapak
- Washi dari bapak setelah meninggalnya
- Wali hakim ketika dalam keadaan tertentu.
Itulah beberapa urutan wali nikah dalam Islam berdasarkan Peraturan Menteri Agama serta menurut empat mazhab.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]