Pemilihan umum (Pemilu) bakal diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Untuk mengetahui lokasi tempat pemungutan suara (TPS), masyarakat dapat mengeceknya dengan mudah.
TPS Pemilu 2024 telah ditetapkan bersamaan dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 dapat dilakukan dengan mudah secara online.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari laman Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 823.220 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri.
Lokasi TPS berada di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat dan menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Berikut cara mengecek TPS Pemilu 2024 bagi pemilih yang telah terdaftar secara resmi sebagai DPT.
Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS sehingga pemilih tidak perlu bingung mencari keberadaan TPS.
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS seperti yang diatur pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Akan tetapi, pengajuan tersebut hanya dapat dilakukan jika pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Berikut prosedurnya.
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Saat melaporkan diri untuk pindah TPS, pastikan membawa atau menunjukkan KTP atau kartu keluarga, dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
Lihat Juga : |
Demikian penjelasan mengenai cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 dilengkapi cara pindah TPS. Semoga bermanfaat.
(juh/fef)