Apakah TNI dan Polri Boleh Mencoblos di Pemilu? Ini Penjelasannya
Pesta demokrasi yang dijadwalkan pada 14 Februari sudah di depan mata. Warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih akan melakukan pencoblosan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.
Namun sebagian masyarakat mungkin bertanya-tanya, apakah TNI dan Polri boleh mencoblos di Pemilu? Berdasarkan kebijakan yang berlaku, aparat TNI serta Polri tidak boleh terlibat dalam urusan politik.
Begitu juga dengan kegiatan mencoblos saat Pemilu. TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih dalam pemilihan umum tersebut.
Kebijakan TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga netralitas dan profesional agar terhindar dari politisasi dalam menjalankan tugas negara.
Selama status bertugasnya masih aktif, TNI dan Polri tidak diberikan hak pilih. Setelah pensiun, TNI dan Polri baru bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan umum.
Undang-Undang mengenai TNI dan Polri tidak boleh mencoblos
Mengenai apakah TNI dan Polri boleh mencoblos di Pemilu, jawabannya adalah tidak. Hal itu telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 200 yang berbunyi sebagai berikut.
"Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih."
Selain itu, peraturan tentang hak pilih juga diatur di dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 39, yang berbunyi:
"Prajurit dilarang terlibat dalam:
- Kegiatan menjadi anggota partai politik;
- Kegiatan politik praktis;
- Kegiatan bisnis; dan
- Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya."
Hak pilih anggota POLRI juga diatur di dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI, berikut bunyinya:
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih."
Alasan TNI dan Polri tidak boleh mencoblos
Larangan TNI dan Polri tidak boleh mencoblos ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga dan menghindari hal-hal berikut.
1. Menjaga netralitas TNI dan Polri
TNI dan Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jika TNI dan Polri ikut mencoblos, dikhawatirkan mereka akan memihak kepada calon atau partai tertentu sehingga mengancam netralitas mereka.
2. Mencegah konflik kepentingan
Apabila TNI dan Polri ikut mencoblos, dikhawatirkan ada potensi timbulnya konflik kepentingan antara kewajiban mereka menjaga keamanan pemilu dan preferensi politik pribadi. Hal ini dapat memengaruhi profesionalitas mereka dalam bertugas.
3. Menghindari politisasi TNI dan Polri
Dengan tidak memberi hak pilih, diharapkan TNI dan Polri bebas dari pengaruh politik apa pun. Sehingga fokus utamanya bisa melaksanakan tugas secara profesional dan tidak terpolitisasi.
4. Latar belakang sejarah
Selama Orde Baru, TNI dan Polri kerap dijadikan alat politik penguasa. Setelah reformasi, pembatasan hak pilih diterapkan dengan maksud untuk mencegah hal serupa terulang.
Peraturan mengenai pensiunan TNI dan Polri boleh mencoblos
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, disebutkan bahwa pensiunan TNI dan Polri boleh ikut mencoblos di saat pemilu.
Dalam Pasal 4 huruf F diterangkan, bahwa pensiunan TNI dan Polri boleh memilih atau ikut serta dalam pencoblosan.
Bunyi pasal tersebut yaitu "(WNI dapat terdaftar sebagai Pemilih, harus memenuhi syarat) tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia".
Dengan begitu, pensiunan TNI dan Polri boleh ikut serta dalam pencoblosan nanti. Selain bisa menggunakan hal suara, pensiunan TNI Polri juga bisa maju menjadi calon legislatif (caleg).
Itulah penjelasan mengenai apakah TNI dan Polri boleh mencoblos di Pemilu berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.
(avd/fef)