Apa Beda Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu?

CNN Indonesia
Selasa, 13 Feb 2024 19:00 WIB
Surat sah dapat dihitung dalam penghitungan suara, sedangkan surat suara tidak sah tidak dihitung. Apa beda surat suara sah dan tidak sah?
Ilustrasi. Surat sah dapat dihitung dalam penghitungan suara, sedangkan surat suara tidak sah tidak dihitung. Apa beda surat suara sah dan tidak sah? (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat suara adalah salah satu perlengkapan pemungutan suara yang digunakan saat penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).

Surat sah dapat dihitung dalam penghitungan suara, sedangkan surat suara tidak sah tidak dihitung. Lantas apa beda surat suara sah dan tidak sah lainnya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, perlu diketahui dahulu apa itu surat suara. Surat suara termasuk dalam perlengkapan pemungutan suara.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilu.

Perlengkapan surat suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung Penyelenggaraan Pemilu.

Berikut penjelasan mengenai beda surat suara sah dan tidak sah untuk pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg).

Apa beda surat suara sah dan tidak sah untuk Pilpres?

Ratusan petugas melakukan pelipatan surat suara pemiihan presiden di gudang logistik KPU Jaktim, di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta, Selasa, 9 Januari 2024. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)Ilustrasi. Surat sah dapat dihitung dalam penghitungan suara, sedangkan surat suara tidak sah tidak dihitung. Apa beda surat suara sah dan tidak sah? (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, dijelaskan mengenai sah atau tidaknya surat suara Pemilu 2024. Simak penjelasannya.

Surat Pilpres suara sah

Surat untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah apabila:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
  • Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar, partai politik, dan atau gabungan partai politik dalam surat suara. 

Surat Pilpres tidak sah

Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan tidak sah, apabila:

  • Tidak ada tanda coblosan pada surat suara.
  • Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon.
  • Terdapat coblosan di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).

Apa beda surat suara sah dan tidak sah untuk Pileg?

Ada ciri tertentu yang membedakan surat suara sah dan tidak sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut penjelasannya.

Surat suara Pileg sah

  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan SAH untuk Partai Politik.
  • Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk nama calon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk calon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada masing-masing kolom yang memuat nomor urut dan nama calon berbeda dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
  • Tanda coblos lebih dari satu pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
  • Tanda coblos lebih dari satu pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari satu Partai Politik, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk CALON yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada garis yang terletak di antara dua kolom yang memuat nomor urut dan nama calon berbeda dari Partai Politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
  • Tanda coblos terletak pada GARIS kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
  • Tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu di bawah kolom yang memuat nomor urut dan nama calon terakhir dari Partai Politik, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut namun tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut tidak lagi memenuhi syarat, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
  • Tanda coblos pada lebih dari 1 (satu) calon pada masing-masing kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.
  • Tanda coblos tepat pada garis di kanan atau di kiri satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Calon.
  • Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor dan nama calon serta tanda coblos pada kolom abu-abu, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk 1 (satu) calon yang dicoblos.
  • Tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia/tidak lagi memenuhi syarat dan tanda coblos pada satu kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari satu Partai politik yang sama, suara dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk 1 (satu) calon yang masih memenuhi syarat.
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor, nama, dan tanda gambar Partai Politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan SAH 1 (satu) suara untuk Partai Politik.

2. Surat suara Pileg tidak sah

  • Tanda coblos di dua partai yang berbeda, dinyatakan TIDAK SAH.
  • Tanda coblos di luar kolom, suara dinyatakan TIDAK SAH.
  • Tanda coblos diantara dua kolom partai politik, suara dinyatakan TIDAK SAH.
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik, dan tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik serta ada tanda coblos di luar kolom, suara dinyatakan TIDAK SAH.

Demikian penjelasan mengenai apa beda surat suara sah dan tidak sah. Semoga bermanfaat!

(juh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER