Apakah Masih Bisa Pindah TPS untuk Mencoblos di Pemilu 2024?

CNN Indonesia
Minggu, 11 Feb 2024 06:00 WIB
Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Mungkin sebagian masyarakat bertanya-tanya, untuk saat ini apakah masih bisa mengurus pindah TPS? (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 sudah di depan mata. Mungkin sebagian masyarakat bertanya-tanya, untuk saat ini apakah masih bisa mengurus pindah TPS?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menetapkan batas mengurus pindah TPS bisa dilakukan H-30 sebelum hari pemungutan suara berlangsung pada 14 Februari 2024.

Terakhir, KPU memberikan perpanjangan waktu mengurus perpindahan TPS hingga H-7 Pemilu. Ini artinya, pindah TPS hanya bisa dilakukan sampai 7 Februari 2024 pukul 23.59 WIB.

Kebijakan tersebut didasari atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019 beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu mengurus pindah tempat memilih selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari pencoblosan.

"Ketentuan ini pernah di-judicial review di MK, yang kemudian MK putuskan bahwa proses pindah memilih masih bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Selasa (26/12).


Syarat pindah TPS

Perpindahan TPS hanya bisa dilakukan apabila pemilih sedang berada di kondisi tertentu yang memang tidak bisa menggunakan hak suaranya di domisili terdaftar.

Berikut beberapa persyaratan pindah TPS. Apabila pemilih memenuhi syarat di bawah ini, maka bisa mengajukan perpindahan TPS ke TPS terdekat dari lokasinya saat ini.

Lantas, saat ini apakah masih bisa pindah TPS, mengingat hari pemungutan suara tinggal tiga hari lagi.

Mengurus pindah TPS untuk saat ini sudah tidak bisa lagi diproses dan resmi ditutup. Sesuai peraturannya, proses mengurus pindah TPS selambat-lambatnya dilakukan maksimal H-7 Pemilu.

Dengan kata lain, KPU kini sudah tidak bisa lagi melayani orang yang hendak pindah memilih TPS untuk Pemilu 2024.

Dengan ditutupnya pengajuan proses pindah TPS, pemilih hanya bisa menggunakan hak suara di domisili terdaftarnya.

Untuk mengetahui status DPT, pemilih dapat mengecek langsung melalui laman cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Nantinya pemilih bisa melihat detail dari lokasi TPS yang sudah terdaftar sebelumnya supaya bisa menggunakan hak pilih di hari pencoblosan.

Itulah penjelasan mengenai pengurusan pindah TPS Pemilu 2024 yang sudah resmi ditutup oleh KPU.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK