Isi Keppres No 10 Tahun 2024 tentang 14 Februari Hari Libur Nasional

CNN Indonesia
Rabu, 07 Feb 2024 13:36 WIB
Isi Keppres No 10 Tahun 2024 tentang hari pemilu 14 Februari sebagai hari libur nasional dan link download-nya. (Dok. Kemensetneg RI via derikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka hari pencoblosan Pemilu 2024.

Penetapan hari libur nasional tersebut resmi disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 dan berlaku mulai hari ini. Berikut isi dan link download Keppres No 10 Tahun 2024.

Selain menetapkan soal hari libur nasional, pemerintah juga meminta masyarakat agar bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2024.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan serentak, meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.


Isi Keppres No 10 Tahun 2024

Berikut salinan isi Keppres No 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL.

KESATU: Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024.

KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Februari 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Berikut link download Keppres No 10 Tahun 2024 yang bisa diunduh melalui laman resmi Kemensetneg.

Dalam Keppres tersebut selain menetapkan hari libur nasional Pemilu 2024, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya agar masyarakat bisa menggunakan hak pilih di waktu tersebut.

"Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya," tulis Keppres tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O17 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Disebutkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Itulah isi dan link download Keppres No 10 Tahun 2024 mengenai hari libur nasional Pemilu 2024 yang dilaksanakan serentak di 38 provinsi di Indonesia.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK