Apa Itu Pilpres Satu Putaran dalam Pemilu? Simak Penjelasannya

CNN Indonesia
Rabu, 14 Feb 2024 16:52 WIB
Ilustrasi. Pilpres dapat berlangsung dalam satu putaran jika pasangan capres dan cawapres memenuhi syarat. Lantas, apa itu pilpres satu putaran? (CNN Indonesia/Cesar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dapat berlangsung dalam satu putaran saja jika pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memenuhi sejumlah syarat.

Beberapa syarat tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum (Pemilu). Namun sebenarnya apa itu pilpres satu putaran dalam pemilu?

Dalam Undang-Undang Pemilu dijelaskan mengenai apa itu pemilu satu putaran. Selain itu, disebutkan juga apa saja syarat berlangsungnya pemilu satu putaran. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Apa itu pilpres satu putaran?

Pemilu satu putaran dikenal sebagai sistem plurality voting, yakni pemilih memberikan suaranya satu kali dan kandidat yang memperoleh suara terbanyak menjadi pemenangnya.

Dikutip dari buku Adaptasi Sistem Pemilu Paralel bagi Indonesia (2020), kandidat yang dinyatakan sebagai pemenang dalam sistem ini adalah calon yang berhasil memperoleh suara terbanyak.

Prinsipnya adalah pemenang akan mengambil semua suara yang ada di distrik tersebut (the winner takes all).

Sementara itu, merujuk Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilu, pemilu satu putaran adalah pemilihan umum yang telah dimenangkan oleh kandidat dengan lebih dari 50 persen dari jumlah suara.

Selain itu, kandidat juga harus menang lebih dari setengah provinsi dan minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Syarat pilpres satu putaran

Pada Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilu yang mengatur soal syarat Pilpres dapat berlangsung satu putaran, yakni sebagai berikut.

"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."

Artinya, Pilpres 2024 bisa berlangsung satu putaran apabila hasil pilpres memenuhi tiga syarat berikut ini.

  1. Capres dan cawapres mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.
  2. Kandidat harus menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.
  3. Kandidat harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Demikian penjelasan mengenai apa itu pilpres satu putaran dan persyaratannya. Semoga bermanfaat!

(juh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK