Masyarakat Indonesia bisa melaporkan dugaan pelanggaran atau kecurangan Pemilu 2024. Lantas, bagaimana cara lapor kecurangan pemilu 2024?
Pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari laman Bawaslu Provinsi Banten, ada tiga jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan, yaitu:
Setidaknya ada dua cara yang bisa dilakukan jika menemukan dugaan kecurangan dalam pemilu, yaitu secara offline dengan melaporkannya langsung ke Bawaslu atau lapor secara online melalui KawalPemilu.
Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan secara langsung oleh pelapor ke kantor Bawaslu. Merujuk akun Instagram @BawasluRI, laporan disampaikan paling lama tujuh hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu.
Penyampaian laporan secara langsung ke Bawaslu dilaksanakan Senin-Kamis pukul 8.00 hingga 16.00.
Selain itu, laporan harus dilengkapi sejumlah syarat materiel, seperti waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran; uraian kejadian; serta bukti berupa surat, dokumen, foto, video, atau barang lainnya.
Lihat Juga : |
Selain melaporkan secara langsung, masyarakat juga bisa mengajukan pelaporan secara online melalui situs KawalPemilu.
Platform ini disediakan bagi masyarakat untuk mengawal pelaksanaan dan penghitungan hasil Pemilu di setiap TPS se-Indonesia.
"Kami ingin KawalPemilu menjadi tempat untuk mencocokan data dari TPS sampai tabulasi tingkat nasional. Semakin banyak orang yang mengunggah foto dari TPS tersebut, semakin besar transparansi di TPS tersebut," tulis KawalPemilu.
Berikut langkahnya.
Demikian penjelasan atas pertanyaan bagaimana cara lapor kecurangan pemilu 2024. Semoga membantu.
(fef)