Pemilihan umum (Pemilu) presiden dan calon anggota legislatif telah berlangsung pada Rabu (14/2). Lantas kapan hasil Pemilu 2024 resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)?
Pengumuman hasil Pemilu dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan mengenai aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.
Berikut penjelasan kapan hasil Pemilu 2024 resmi dari KPU.
Artinya, jika merujuk peraturan pasal di atas mengenai kapan pengumuman hasil Pilpres 2024, kemungkinan real count atau hasil akhir resminya baru bisa diketahui sekitar satu bulan sejak pencoblosan.
Real count merupakan hasil Pemilu yang resmi dirilis oleh KPU. Menurut jadwal penyelenggaraan yang dirilis KPU, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
Dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia baru bisa mengetahui hasil pemenang pemilu usai proses rekapitulasi tersebut selesai, yakni di penghujung Maret.
Masyarakat Indonesia dapat mengetahui gambaran hasil Pemilu 2024 melalui penghitungan cepat alias quick count dari lembaga survei.
Beberapa lembaga survei umumnya akan mulai mengeluarkan perhitungan hasil quick count dua jam setelah pemungutan suara.
Meski begitu, hasil quick count yang ditampilkan lembaga survei bukan hasil resmi pemilu, sebab hasil perhitungan suara yang resmi akan disampaikan langsung oleh KPU.
CNN Indonesia bekerja sama dengan enam lembaga survei untuk menampilkan hasil quick count.
Keenam lembaga survei yang menampilkan hasil quick count tersebut, yakni Litbang Kompas, Politika Research and Consulting (PRC), Poltracking Indonesia, Charta Politika Indonesia, Lembaga Survei Indonesia (LSI), dan Voxpol Center Research & Consulting.
Berikut tahapan dan jadwal lengkap rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilu 2024 setelah pencoblosan:
Lihat Juga : |
Demikian penjelasan mengenai kapan pengumuman hasil pemilu 2024.
(juh)