Bagaimana Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi secara Online?

CNN Indonesia
Rabu, 28 Feb 2024 07:00 WIB
Setiap wajib pajak harus melaporkanSPT tahunan pribadinya. Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi secara online?
Ilustrasi. Wajib pajak harus melaporkan SPT tahunan pribadinya. Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi secara online? (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan pribadi setiap tahunnya. Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi secara online?

Pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan secara online melalui situs https://www.pajak.go.id/.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dilansir dari laman Online Pajak, formulir SPT tahunan untuk pribadi dibedakan menjadi tiga, yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770.

Formulir SPT 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta, sedangkan Formulir SPT 1770 S diperuntukkan bagi WP pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.

Sementara Formulir SPT 1770 digunakan oleh WP pribadi dengan status sebagai pemilik usaha atau pekerja tanpa ikatan kerja.

Batas akhir lapor SPT bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) pada 31 Maret 2024 dan 30 April untuk wajib pajak badan. Sebelum jatuh tempo berakhir, segera laporkan mulai dari sekarang.


Syarat dokumen lapor SPT Tahunan

Untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, pastikan wajib pajak pribadi telah mempersiapkan syarat-syaratnya. Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk lapor SPT Tahunan.

  • E-KTP
  • NPWP
  • Bukti Potong
  • EFIN

Apabila dokumen yang disyaratkan tersebut sudah lengkap, maka bisa langsung segera melaporkan SPT Tahunan melalui situs pajak.go.id.


Cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online

Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online.

  1. Buka situs https://www.pajak.go.id/, lalu pilih 'Login'
  2. Masuk menggunakan akun Anda dengan mengetikkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik 'Login'
  3. Selanjutnya, pilih menu tab 'Lapor'
  4. Klik 'e-Filing' untuk pegawai atau karyawan
  5. Kemudian pilih menu tab 'Buat SPT'
  6. Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman tersebut.
  7. Pilih tahun pajak 2023 dan status SPT Normal atau Pembetulan.
  8. Isikan data penghasilan sesuai bukti potong, harta, kewajiban/utang, hingga daftar susunan anggota keluarga.
  9. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu centang 'Setuju' pada pernyataan.
  10. Berikutnya, masukkan kode yang dikirim melalui email atau SMS.
  11. Selesai, Anda akan mendapat bukti lapor SPT elektronik melalui email.

Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi secara online. Semoga membantu.

(fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER