Wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan pribadi setiap tahunnya. Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi secara online?
Pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan secara online melalui situs https://www.pajak.go.id/.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari laman Online Pajak, formulir SPT tahunan untuk pribadi dibedakan menjadi tiga, yaitu Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770.
Formulir SPT 1770 SS diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta, sedangkan Formulir SPT 1770 S diperuntukkan bagi WP pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta.
Sementara Formulir SPT 1770 digunakan oleh WP pribadi dengan status sebagai pemilik usaha atau pekerja tanpa ikatan kerja.
Batas akhir lapor SPT bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) pada 31 Maret 2024 dan 30 April untuk wajib pajak badan. Sebelum jatuh tempo berakhir, segera laporkan mulai dari sekarang.
Untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, pastikan wajib pajak pribadi telah mempersiapkan syarat-syaratnya. Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk lapor SPT Tahunan.
Apabila dokumen yang disyaratkan tersebut sudah lengkap, maka bisa langsung segera melaporkan SPT Tahunan melalui situs pajak.go.id.
Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online.
Demikian penjelasan untuk menjawab pertanyaan bagaimana cara lapor SPT tahunan pribadi secara online. Semoga membantu.
(fef)