Bagaimana Jika Lupa Nomor EFIN saat Mau Lapor Pajak?

CNN Indonesia
Selasa, 27 Feb 2024 08:00 WIB
Ilustrasi. Bagaimana jika lupa nomor EFIN saat hendak lapor pajak? Berikut layanan yang bisa diakses serta cara yang dapat dilakukan jika lupa nomor EFIN. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Electronic filling identification number (EFIN) adalah sepuluh digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sifat EFIN sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.

Fungsi EFIN adalah sebagai identitas wajib pajak saat melakukan transaksi elektronik untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Bagaimana jika lupa nomor EFIN?

Biasanya banyak orang lupa nomor EFIN saat hendak melapor SPT tahunan. Sementara untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa dibutuhkan EFIN.

Cara mendapatkan nomor EFIN

Apabila Anda lupa nomor EFIN, tidak perlu khawatir sebab terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkannya kembali.

Dihimpun dari laman resmi DJP, berikut layanan yang bisa diakses serta cara yang dapat dilakukan jika lupa nomor EFIN.

1. Email

  1. Buatlah email baru (compose)
  2. Gunakan subjek: LUPA EFIN
  3. Kemudian lampirkan nomor NPWP, nama wajib pajak, alamat email yang aktif, dan nomor telepon yang terdaftar.
  4. Setelah itu, wajib pajak menulis afirmasi di isi/badan email dengan kalimat sebagai berikut: "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."
  5. Periksa kembali, jika sudah benar kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id

2. M-Pajak

  1. Buka aplikasi M-Pajak.
  2. Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login).
  3. Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.
  4. Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
  5. Konfirmasi data wajib pajak.
  6. Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
  7. Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
  8. Masukkan kode verifikasi.
  9. Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke email wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di email, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

3. Live chat

  1. Kunjungi laman situs pajak.go.id.
  2. Setelah masuk ke laman utama DJP, pada bagian kanan bawah situs DJP akan muncul logo "Tanya Fisko".
  3. Selanjutnya, klik logo Live Chat Pajak tersebut, kemudian pilih identitas Anda (wajib pajak yang ber-NPWP/NIK atau Non-NPWP).
  4. Kemudian klik "Selanjutnya", lalu isi data identitas Anda pada kolom yang tersedia (NPWP/NIK, Nama, Email, Telepon).
  5. Lalu pilih jenis pertanyaan yang akan diajukan, dan klik "Mulai Percakapan".
  6. Petugas resmi pajak akan melayani melalui fitur chat tersebut.
  7. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda lupa EFIN untuk lapor SPT online.
  8. Petugas pajak selanjutnya akan memberikan langkah-langkah kepada Anda untuk mendapatkan kembali nomor EFIN.

4. Telepon

Cara bagaimana jika lupa nomor EFIN berikutnya adalah menghubungi petugas pajak lewat saluran telepon melalui Kring Pajak 1500200 atau telepon resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Perlu diperhatikan bahwa satu panggilan telepon hanya untuk satu kali permohonan layanan lupa EFIN.

Selain itu, wajib pajak sendiri yang melakukan panggilan telepon. Sebab petugas nanti akan melakukan verifikasi dan membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO).

PORO adalah proses konfirmasi data wajib pajak untuk memastikan penelepon merupakan pihak yang melakukan permohonan lupa EFIN.

5. Kantor pajak

Selain email, M-Pajak, telepon, dan live chat, wajib pajak juga dapat langsung mendatangi KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat

Sebagai informasi, layanan telepon, live chat, dan email dibuka setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara layanan datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat dibuka pada hari kerja pukul 08.00 - 16.00 waktu setempat.

Itulah sejumlah cara yang dapat dicoba untuk menjawab bagaimana jika lupa nomor EFIN. Semoga bermanfaat!

(juh)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Hari Terakhir Lapor SPT Pajak

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK