Sampai Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan?

CNN Indonesia
Kamis, 29 Feb 2024 08:00 WIB
Wajib pajak orang pribadi maupun badan wajib melaporkan SPT tahunan sebelum tanggal jatuh tempo. Lantas, sampai kapan waktu lapor SPT Tahunan?
Wajib pajak orang pribadi maupun badan wajib melaporkan SPT tahunan sebelum tanggal jatuh tempo. Lantas, sampai kapan waktu lapor SPT Tahunan? (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Setiap wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan wajib melaporkan SPT pajak tahunannya tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo tiba.

Lantas, sampai kapan waktu lapor SPT Tahunan? Simak penjelasannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas waktu lapor SPT Tahunan

Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Maret.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pada Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut menyatakan untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

"Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak," demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf b beleid tersebut.

Sementara untuk WP badan, pelaporan SPT tahunan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan kata lain, batas akhir pelaporan adalah pada 30 April 2023.

Pelaporan pajak bersifat wajib. Apabila terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.

Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via online.

Cara lapor SPT Tahunan

Pelaporan SPT bisa dilakukan secara online tanpa perlu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda cukup siapkan NPWP, KTP, Bukti Potong, dan EFIN.

Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online.

  1. Buka situs https://www.pajak.go.id/, lalu pilih 'Login'
  2. Masuk menggunakan akun Anda dengan mengetikkan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik 'Login'
  3. Selanjutnya, pilih menu tab 'Lapor'
  4. Klik 'e-Filing' untuk pegawai atau karyawan
  5. Kemudian pilih menu tab 'Buat SPT'
  6. Jawab pertanyaan yang diberikan pada laman tersebut.
  7. Pilih tahun pajak 2023 dan status SPT Normal atau Pembetulan.
  8. Isikan data penghasilan sesuai bukti potong, harta, kewajiban/utang, hingga daftar susunan anggota keluarga.
  9. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu centang 'Setuju' pada pernyataan.
  10. Berikutnya, masukkan kode yang dikirim melalui email atau SMS.
  11. Selesai, Anda akan mendapat bukti lapor SPT elektronik melalui email.

Demikian penjelasan atas pertanyaan sampai kapan batas waktu lapor SPT Tahunan.

(fef)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER