Setiap wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan wajib melaporkan SPT pajak tahunannya tepat waktu sebelum tanggal jatuh tempo tiba.
Lantas, sampai kapan waktu lapor SPT Tahunan? Simak penjelasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wajib pajak orang pribadi harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Maret.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pada Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut menyatakan untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
"Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak," demikian bunyi Pasal 3 ayat (3) huruf b beleid tersebut.
Sementara untuk WP badan, pelaporan SPT tahunan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan kata lain, batas akhir pelaporan adalah pada 30 April 2023.
Pelaporan pajak bersifat wajib. Apabila terlambat atau tidak melapor, akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana. Sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau via online.
Pelaporan SPT bisa dilakukan secara online tanpa perlu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Anda cukup siapkan NPWP, KTP, Bukti Potong, dan EFIN.
Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online.
Demikian penjelasan atas pertanyaan sampai kapan batas waktu lapor SPT Tahunan.
(fef)