Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim pada bulan Ramadhan. Tujuan mengeluarkan zakat ini di bulan Ramadhan yakni untuk menyucikan diri.
Siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah perlu diketahui, sebab ternyata tidak semua muslim harus membayar zakat fitrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dilakukan seorang muslim, baik laki-laki maupun perempuan dan tua maupun muda, di bulan Ramadhan. Berikut hadis mengenai anjuran mengeluarkan zakat fitrah:
فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: "Rasulullah Saw, mewajibkan zakat fitri dengan satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat ied." (HR. Bukhari).
Berdasarkan hadis di atas, dapat dipahami bahwa zakat ini merupakan amalan wajib bagi seluruh umat Islam. Untuk lebih jelasnya, berikut syarat wajib zakat fitrah melansir dari buku Fiqih karya Hasbiyallah:
Ini berarti orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat wajib zakat di atas.
Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk membersihkan dan menyucikan seorang muslim dalam rangka menyambut hari Idul Fitri. Dalilnya sebagai berikut:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Tidak hanya itu, menurut hadis riwayat Abu Daud, zakat fitrah adalah penyelamat bagi seorang muslim yang ibadah puasanya kurang sempurna. Lalu, makanan pokok yang dizakatkan bisa menjadi makanan bagi orang miskin. Berikut hadis lengkapnya:
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya :"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat hari raya maka termasuk sedekah biasa." (HR Abu Daud).
Adapun besaran zakat fitrah adalah 1 sha' yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Namun, ada juga ulama yang meyakini bahwa 1 sha' sama dengan 2,7 kg beras.
Dengan catatan, kewajiban ini bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai yang nominalnya setara dengan harga makanan pokok tersebut.
Demikian ulasan lengkap mengenai siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah serta manfaatnya. Semoga bermanfaat.
(han/juh)