Link, Cara, dan Syarat Daftar PPK Pilkada DKI Jakarta 2024

CNN Indonesia
Selasa, 23 Apr 2024 16:00 WIB
Ilustrasi. Berikut ini adalah link, cara, dan syarat daftar PPK Pilkada 2024 yang perlu diketahui untuk calon anggota yang hendak mendaftarkan diri (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mulai 23 sampai 29 April 2024.

Berikut ini link, cara, dan syarat daftar PPK Pilkada 2024 yang perlu diketahui para calon anggota yang hendak mendaftarkan diri. 

PPK adalah panitia yang bertugas melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. PPK yang dibentuk KPU Kabupaten/kota ini wilayah kerjanya di tingkat kecamatan membawahi kelurahan.

Di bawah ini adalah link, cara, dan syarat daftar PPK Pilkada Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta 2024 yang dihimpun dari laman resmi Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.

Pendafatran PPK Pilkada dapat diakses melalui link berikut ini:

Siakba KPU

Syarat daftar PPK Pilkada 2024

Di bawah ini persyaratan daftar PPK Pilkada 2024 yang dilansir dari KPU Kota Jakarta Timur.

Berkas daftar PPK Pilkada 2024

Peserta juga wajib untuk melengkapi dokumen. Berikut ini kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi.

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak 1 (satu) lembar
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak 1 (satu) lembar
4. Surat pernyataan bermeterai dalam satu dokumen yang menyatakan

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
6. Daftar riwayat hidup
7. Pas Foto Berwarna 4x6 sebanyak satu lembar
8. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik

Cara daftar PPK Pilkada Jakarta 2024

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU kota Jakarta Timur sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui:

  1. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
  2. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat VI 14-16 Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung.

Jam kerja:

Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA. Selanjutnya, dilakukan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 4-5 Mei 2024.

Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 6-8 Mei 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024.

Demikian link cara dan syarat daftar PPK Pilkada DKI Jakarta 2024. Semoga informasi ini dapat membantu.

(juh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK