Jadwal Pendaftaran PPK Pilkada DKI Jakarta 2024

CNN Indonesia
Rabu, 24 Apr 2024 09:00 WIB
Ilustrasi. Jadwal pendaftaran PPK Pilkada 2024 sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Berikut penjelasan selengkapnya (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Jadwal pendaftaran PPK Pilkada 2024 sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024.

PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

Pendaftaran untuk pembentukan badan Ad Hoc Pilkada ini dilakukan dengan seleksi terbuka dan berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

Sementara itu, pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Jadwal pendaftaran PPK Pilkada 2024

Pendaftaran calon PPK Pilkada mulai dibuka pada 23 sampai dengan 27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23 sampai 29 April 2024. Berikut jadwal selengkapnya.

Syarat daftar PPK Pilkada 2024

Setelah mengetahui jadwal pendaftaran PPK Pilkada 2024, berikut ini syarat umum dan dokumen untuk mendaftar PPK Pilkada 2024.

Persyaratan umum:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 6 susunan anggota PPK terdiri atas:

Persyaratan dokumen:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 lembar.
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:

5. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
6. Daftar riwayat hidup
7. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak satu lembar.

Cara daftar PPK Pilkada 2024

Dilansir dari laman KPU, cara daftar PPK Pilkada 2024 ini melalui sistem daring berbasis aplikasi laman yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Semua dokumen persyaratan calon peserta harus dilakukan pengunggahan melalui SIAKBA. Link pendaftaran PPK Pilkada 2024 bisa diakses melalui tautan berikut: https://siakba.kpu.go.id/login

Tahapan rekrutmen PPK Pilkada 2024

Di bawah ini terdapat tahapan rekrutmen PPK Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 37, dalam memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota.

Demikian informasi mengenai jadwal pendaftaran PPK Pilkada 2024 yang bisa diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia.

(avd/juh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK