Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di PPDB 2024

CNN Indonesia
Kamis, 02 Mei 2024 12:15 WIB
Aturan batas usia masuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, di PPDB 2024 perlu diketahui orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya. Cek di sini.
Ilustrasi. Aturan batas usia masuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, di PPDB 2024 perlu diketahui orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya. Cek di sini (iStock/Sasiistock)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan segera dibuka pada Mei sampai Juli.

Aturan batas usia masuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, di PPDB 2024 perlu diketahui orang tua yang hendak mendaftarkan buah hati ke sekolah sesuai jenjangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan batas usia daftar PPDB telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Tidak hanya menjelaskan tentang aturan batas usia, Permendikbud Ristek juga mengatur tentang persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang, pemutakhiran data.

Terdapat juga penjelasan mengenai pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.

Aturan batas usia masuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di PPDB 2024

Berikut persyaratan minimal usia calon peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA/SMK yang akan mendaftar PPDB 2024.

1. Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:

  • paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A; dan
  • paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.

2. Calon peserta didik SD harus memenuhi persyaratan usia:

  • 7 tahun; atau
  • paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Dalam pelaksanaan PPDB, memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.

Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah yakni 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:

  • kecerdasan dan/atau bakat istimewa, dan
  • kesiapan psikis.

Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

3. Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:

  • berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti:

  • Akta kelahiran; atau
  • surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

  • Menyelenggarakan pendidikan khusus.
  • Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
  • Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Berdasarkan pelaksanaan tahun lalu untuk siswa SD, SMP, dan SMA akan mendaftar berdasarkan empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi. Sementara, siswa TK tidak perlu mengikuti jalur pendaftaran di atas.

Demikian penjelasan mengenai aturan batas usia masuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, di PPDB 2024 perlu diketahui orang tua. Semoga informasi ini dapat bermanfaat!

(juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER