Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 akan segera dibuka pada Mei sampai Juli.
Aturan batas usia masuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, di PPDB 2024 perlu diketahui orang tua yang hendak mendaftarkan buah hati ke sekolah sesuai jenjangnya.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan batas usia daftar PPDB telah diatur dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Tidak hanya menjelaskan tentang aturan batas usia, Permendikbud Ristek juga mengatur tentang persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang, pemutakhiran data.
Terdapat juga penjelasan mengenai pembinaan dan pengawasan baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.
Berikut persyaratan minimal usia calon peserta didik TK, SD, SMP, dan SMA/SMK yang akan mendaftar PPDB 2024.
1. Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
2. Calon peserta didik SD harus memenuhi persyaratan usia:
Dalam pelaksanaan PPDB, memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah yakni 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
3. Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:
4. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Persyaratan usia ini dibuktikan dengan beberapa dokumen, seperti:
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
Berdasarkan pelaksanaan tahun lalu untuk siswa SD, SMP, dan SMA akan mendaftar berdasarkan empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi. Sementara, siswa TK tidak perlu mengikuti jalur pendaftaran di atas.
Demikian penjelasan mengenai aturan batas usia masuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, di PPDB 2024 perlu diketahui orang tua. Semoga informasi ini dapat bermanfaat!
(juh)