Kuota Jalur Zonasi PPDB 2024 SD-SMA dan Kriteria yang Diprioritaskan

CNN Indonesia
Kamis, 02 Mei 2024 09:04 WIB
Ilustrasi. Kuota jalur zonasi PPDB 2024 jenjang SD, SMP, SMA dan kriteria yang diprioritaskan. (ANTARA FOTO/Feny Selly)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diperuntukkan bagi peserta yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sesuai ketetapan Pemerintah Daerah (Pemda).

Kuota jalur zonasi PPDB 2024 ini bisa berbeda-beda. Simak kuota dan kriteria yang diprioritaskan agar lolos jalur zonasi PPDB 2024.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, setidaknya ada empat jalur utama PPDB yang dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Jalur PPDB tersebut meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali; dan atau prestasi.

Untuk kuota zonasi, penerimaan peserta didik baru mempertimbangkan daya tampung sekolah masing-masing. Daya tampung merupakan kapasitas maksimum sekolah untuk dapat menerima siswa.

Dalam aturan pendaftaran PPDB, setiap jenjang memiliki persentase kuota peserta didik yang berbeda-beda, yaitu:


Kuota jalur PPDB 2024

Masih merujuk dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut ini rincian kuota jalur zonasi PPDB 2024.

1. Kuota jalur zonasi

Kuota PPDB jalur zonasi jenjang SD, SMP, dan SMA tidaklah sama, berikut rinciannya:

2. Kuota jalur afirmasi

Kuota PPDB untuk jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

3. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali

Kuota PPDB untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

4. Kuota jalur prestasi

Kuota PPDB jalur prestasi menyesuaikan apabila masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran di setiap sekolah.


Kriteria peserta didik yang bisa lolos jalur zonasi

Selain memerhatikan jalur kuota yang dipilih, jalur zonasi juga mempunyai kriteria tersendiri dalam menyeleksi calon peserta didik baru yang layak diprioritaskan.

1. SD

Jalur zonasi jenjang Sekolah Dasar (SD) memprioritaskan usia terlebih dulu bagi peserta didik. Setelah itu, baru mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi.

2. SMP

Jalur zonasi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi. Setelah itu, baru mempertimbangkan usia peserta didik.

3. SMA

Jalur zonasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat juga memprioritaskan jarak tempat tinggal ke sekolah dalam wilayah zonasi. Setelah itu, baru mempertimbangkan usia peserta didik.

Demikian informasi mengenai kuota jalur zonasi PPDB 2024 yang perlu diketahui para orangtua atau wali dan siswa.

(avd/fef)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK