8 Perawatan Gigi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Jun 2024 09:00 WIB
BPJS Kesehatan memberikan manfaat perawatan gigi bagi pesertanya. Berikut daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan manfaat perawatan gigi bagi pesertanya di Poli Gigi UPTD Puskesmas Harjamukti Kota Depok. Ada berbagai jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mulai dari pencabutan gigi hingga pemasangan gigi palsu. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan memberikan manfaat perawatan gigi bagi pesertanya. Ada berbagai jenis perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, mulai dari pencabutan gigi hingga pemasangan gigi palsu. 

Untuk memenuhi syarat layanan, peserta tentunya harus memiliki status kepesertaan yang aktif dan tidak memiliki tunggakan pembayaran iuran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa saja perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan?

Simak daftar dalam artikel di bawah ini mengenai perawatan gigi yang ditanggung BPJS kesehatan menurut peraturan dari BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis ini mencakup semua prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter gigi.

Mulai dari pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit gigi, hingga konsultasi untuk masalah gigi.

Selain itu, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis juga melibatkan tindakan preventif untuk mencegah masalah gigi serta memberikan konsultasi mengenai perawatan lanjutan yang diperlukan oleh pasien.

2. Premedikasi

Selanjutnya, premedikasi termasuk dalam perawatan gigi pakai BPJS yang berarti proses pemberian obat sebelum melakukan prosedur medis atau pembedahan untuk mempersiapkan pasien secara fisik dan emosional. Hal ini dilakukan sebelum pencabutan gigi.

Biasanya, premedikasi dilakukan sebelum pencabutan gigi untuk mengurangi rasa sakit, kecemasan, atau efek samping yang mungkin timbul sehingga memungkinkan proses pencabutan berjalan lebih lancar dan nyaman bagi pasien.

3. Pemasangan gigi palsu

Layanan darurat untuk kondisi medis gigi yang memerlukan perhatian segera, seperti cedera gigi atau infeksi gigi yang parah, atau patah gigi yang memerlukan pemasangan gigi palsu menggunakan BPJS.

Pemasangan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan bisa mendapat bantuan dana yang disesuaikan dengan jumlah gigi yang dipasang.

4. Cabut gigi sulung (topikal, infiltrasi)

Gigi sulung atau gigi susu adalah gigi pertama yang tumbuh sebelum digantikan oleh gigi dewasa. BPJS Kesehatan bisa menanggung pencabutan gigi susu.

Perawatan ini membantu gigi permanen yang baru tumbuh untuk tumbuh dengan baik dan menjaga bentuk rahang.

5. Cabut gigi permanen

Cabut gigi permanen adalah saat dokter gigi mengeluarkan gigi dari gusi, yang biasanya dilakukan saat gigi rusak karena terbentur, keropos, atau berlubang sehingga tidak bisa diselamatkan.

Sebelum proses pencabutan dimulai, gigi yang bermasalah akan diberi obat bius lokal untuk mengurangi rasa sakit.

6. Obat pascaekstraksi

Perawatan pasca-ekstraksi gigi adalah salah satu perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ekstraksi gigi adalah tindakan bedah kecil untuk mengeluarkan gigi yang rusak karena gigi berlubang atau terimpaksi.

Hal ini mencakup obat-obatan yang diberikan setelah pencabutan gigi untuk membantu proses penyembuhan dan mengurangi rasa sakit.

Termasuk instruksi dari dokter gigi mengenai perawatan dan tindakan yang perlu dilakukan untuk memastikan pemulihan yang optimal.

7. Tambal gigi (tumpatan komposit/GIC)

Tambal gigi, yang juga dikenal sebagai tumpatan komposit, adalah salah satu perawatan gigi yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Proses tambal gigi hanya bisa dilakukan setelah rujukan dari dokter ahli.

Proses ini dilakukan dengan menggunakan bahan resin komposit yang dianggap lebih tahan lama. Perawatan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan perkembangan karies.

8. Scaling gigi

Prosedur scaling gigi adalah pembersihan gigi secara menyeluruh untuk menghilangkan plak dan tartar yang menyebabkan penyakit gusi dan kerusakan gigi.

Scaling gigi juga menjadi perawatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis yang telah ditetapkan oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Dengan mendapatkan rekomendasi medis resmi, pasien dapat memperoleh manfaat dari perawatan scaling gigi yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan mulut dan mencegah masalah gigi yang lebih serius.

Itulah penjelasan mengenai sembilan perawatan gigi yang ditanggung BPJS kesehatan. Semoga bermanfaat.

(naj/juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER