Cara Cek NUPTK Aktif atau Tidak Secara Online
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan nomor identitas bagi guru dan tenaga kependidikan.
Guru dan tenaga kependidikan dapat mengetahui statusnya dengan memeriksa nomor NUPTK masing-masing. Berikut cara cek NUPTK aktif atau tidak secara online.
Lihat Juga : |
Apa itu NUPTK?
Dikutip dari laman GTK Data Kemdikbud, NUPTK adalah nomor induk bagi guru dan tenaga Kependidikan (GTK), baik berstatus PNS maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.
NUPTK merupakan nomor identitas resmi yang digunakan untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan.
NUPTK terdiri atas 16 angka yang bersifat unik dan tetap. Serangkaian nomor ini tidak akan berubah meskipun GTK yang bersangkutan berpindah tempat mengajar, mengalami perubahan status kepegawaian, atau data lainnya.
Cara mencari NUPTK
Jika sudah memiliki NUPTK tetapi lupa atau belum nomornya, berikut cara yang bisa dilakukan untuk mencari NUPTK.
- Buka situs Pencarian Data GTK di https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk
- Tulis Nama GTK atau NIK pada kolom yang tersedia
- Pilih Provinsi dan Kota
- Kemudian, pilih menu opsi "Semua Status Registrasi Akun SIMPKB" dan "Semua Status Sinkronisasi DAPODIK"
- Lalu klik "Cari GTK"
- Setelah itu, akan muncul hasil pencarian pada layar. Gulir layar untuk menemukan informasi GTK yang sesuai
- Jika sudah menemukannya, salin kode NUPTK yang terdiri atas 16 digit angka.
Cara cek status NUPTK
Status NUPTK bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenag dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK. Berikut cara cek status NUPTK aktif atau tidak secara online.
- Buka situs berikut untuk mengecek status NUPTK https://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
- Masukkan 16 digit angka NUPTK
- Kemudian klik tombol search
- Selesai.
Jika NUPTK berstatus terdaftar dan aktif, maka akan muncul informasi berupa NUPTK, nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, serta Status NUPTK Aktif terdaftar/terdata di Dapodik.
Sebaliknya, jika status NUPTK tidak valid, segera hubungi operator sekolah dan lakukan pengurusan untuk keperluan penerbitan NUPTK dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan.
Lihat Juga : |
Syarat pengajuan NUPTK
Merujuk Peraturan Sekjen Kemendikbud No 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK, berikut syarat yang untuk permohonan penerbitan NUPTK.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Ijazah dari pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir
- Bukti memiliki kualifikasi paling rendah D IV atau S1 bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal
- Bagi CPNS atau PNS melampirkan SK pengangkatan CPNS atau PNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan
- Surat keputusan pengangkatan dari Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS dan bertugas pada Satuan Pendidikan yang di pemerintah daerah
- Telah bertugas minimal 2 tahun secara terus-menerus bagi yang berstatus bukan PNS.
Demikian penjelasan dan cara cek NUPTK secara online yang dapat dicoba oleh para GTK. Semoga bermanfaat.
(fef)