Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan syarat umur untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai jenjang pendidikan untuk tahun ajaran baru 2024/2025.
Syarat umur masuk TK, SD, SMP, SMA PPDB Jakarta 2024 ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan mengenai syarat umur untuk masuk TK, SD, SMP, SMA bertujuan untuk memastikan kesiapan anak dalam mengikuti pembelajaran di jenjang pendidikan tertentu.
Selain itu, mendaftarkan sekolah bagi anak sesuai dengan umurnya dapat membantu mereka memahami materi pembelajaran sesuai dengan tahap perkembangan berdasarkan usianya.
Syarat umur ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah atau pusat, serta jenis sekolah (negeri atau swasta).
Penting bagi orang tua untuk memperhatikan dan mengetahui syarat umur saat ingin mendaftarkan anak mereka ke sekolah baru.
Syarat umur Masuk TK, SD, SMP, SMA PPDB Jakarta 2024
Mengacu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, berikut rincian mengenai syarat umur masuk TK, SD, SMP, SMA PPDB Jakarta 2024.
Taman Kanak-kanak (TK)
- Berusia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk kelompok A.
- Berusia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk kelompok B.
Sekolah Dasar (SD)
- Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun per tanggal 1 Juli di tahun berjalannya pendaftaran.
- Sekolah memprioritaskan calon peserta didik baru kelas 1 yang berusia 7 tahun.
- Syarat sebelumnya bisa dikecualikan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan per tanggal 1 Juli di tahun berjalannya pendaftaran dengan syarat mempunyai kecerdasan, bakat istimewa, atau kesiapan psikis.
- Selain syarat usia, calon peserta didik SD juga harus memiliki kecerdasan dan kesiapan psikis dibuktikan rekomendasi dari psikolog.
- Jika psikolog tidak bersedia, maka bisa dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun pendaftaran.
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat.
Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun pendaftaran.
- Usia dibuktikan oleh akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari kepala dusun/desa yang dilegalisasi.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat.
- Kelulusan dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
- Jika calon peserta didik berasal dari sekolah luar negeri, maka harus ada surat rekomendasi izin belajar dari Dirjen SMA/SMK.
- Jika calon peserta didik berasal dari sekolah luar negeri harus melakukan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia selama 6 bulan.
- Persyaratan usia di atas bisa dikecualikan bagi sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, berada di daerah tertinggal, terdepan, dan tertular.
- Syarat tambahan/khusus akan ditentukan oleh SMK bidang keahlian atau kompetensi keahlian.
Itulah informasi mengenai syarat umur masuk TK, SD, SMP, SMA PPDB Jakarta 2024 yang perlu diketahui orang tua dan siswa sebelum mendaftar masuk ke sekolah tujuan.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]