Berapa Gaji Pantarlih Pilkada 2024? Cek di Sini
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) atau disebut juga petugas Coklit (pencocokan dan penelitian) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pemilihan umum.
Salah satu tugas Pantarlih adalah melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Lantas, berapa gaji Pantarlih Pilkada 2024?
Aturan mengenai gaji Pantarlih Pilkada 2024 sendiri telah tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti dikutip dari laman Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Simak penjelasannya berikut ini.
Gaji Pantarlih Pilkada 2024
Berapa gaji Pantalih Pilkada 2024? Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Selain itu, apabila ada Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, maka akan mendapatkan uang santunan kecelakaan dengan rincian sebagai berikut:
- Meninggal: Rp36.000.000 juta per orang
- Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024
Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah satu bulan, mulai bekerja pada 24 Juni setelah pelantikan, hingga 25 Juli 2024.
Lama masa kerja tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Tugas dan kewajiban Pantarlih Pilkada 2024
Berikut ini tugas Pantarlih Pilkada 2024 merujuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini kewajiban Pantarlih Pilkada 2024.
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Lihat Juga : |
Demikian jawaban untuk pertanyaan berapa gaji Pantarlih Pilkada 2024 yang dilengkapi dengan penjelasan masa kerja, tugas, dan kewajibannya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.
(juh)