Menurut ajaran Islam, pernikahan merupakan bagian dari ibadah sebab memiliki tujuan-tujuan yang mulia. Tujuan menikah yang utama adalah untuk beribadah kepada Allah.
Selain itu, menikah merupakan bentuk dari fitrah manusia. Tujuan pernikahan dalam Islam lainnya juga dijelaskan berdasarkan Al Quran dan juga hadis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernikahan dalam bahasa Arab disebut dengan tazwij yang berarti kawin atau berkumpul. Pernikahan memiliki definisi aqad atau perjanjian yang memperbolehkan bergaulnya laki-laki dan perempuan sebagai suami istri.
Dalam buku Pernikahan menurut Islam (Suatu Tinjauan Prinsip), menikah juga bertujuan untuk membangun keluarga bahagia dan langgeng yang diatur oleh syariat Islam dan hukum yang berlaku.
Ada beberapa hukum menikah dalam Islam yang disesuaikan berdasarkan keadaan, yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Berikut penjelasannya.
Seseorang wajib menikah apabila ia mampu secara lahir dan batin, kuat keinginan untuk menikah dan dikhawatirkan akan perbuatan dosa/zina jika tidak melaksanakan pernikahan atau tidak kawin.
Seseorang sunnah menikah jika memiliki kemampuan lahir dan batin untuk kawin dan memiliki keinginan yang kuat untuk kawin. Apabila jika ia tidak menikah, maka ia tidak akan terjerumus pada perbuatan dosa.
Seseorang mubah hukumnya melakukan akad perkawinan jika hanya mampu lahir batin dan tidak ada hal-hal yang mendorongnya untuk kawin.
Seseorang makruh menikah jika mampu lahir batin tetapi tidak mampu memberi nafkah atau memenuhi kewajibannya seperti dalam keadaan menuntut ilmu.
Seseorang haram menikah jika dilakukan perkawinan akan terzalimi kehidupannya atau seseorang haram menikah jika ia bermaksud jahat terhadap orang yang akan menjadi istri/suaminya.
![]() |
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini adalah tujuan menikah dalam Islam menurut Al Quran dan hadis.
Dikutip dari buku Aturan Pernikahan dalam Islam, membangun keluarga sakinah (ketenteraman jiwa), mawadah (rasa cinta), wa rahmah (kasih sayang) adalah tujuan menikah yang utama dalam Islam. Tujuan pernikahan ini termaktub dalam surat Ar-Rum ayat 21 yang artinya:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu hidup tenteram bersamanya. Dan Dia (juga) telah menjadikan di antaramu (suami, istri) rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."
Pernikahan adalah jalan untuk menghindari zina sebagaimana sabda Rasulullah Saw: "Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian yang mampu, maka menikahlah, karena dengan pernikahan engkau lebih mampu menundukkan pandangan, dan menjaga kemaluan" (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Tujuan pernikahan dalam Islam berikutnya adalah untuk memperoleh keturunan yang sah. Hal tersebut sebagaimana firman Allah Swt dalam surah Al-Kafh ayat 46 yang berbunyi sebagai berikut:
ٱلْمَالُ وَٱلْبَنُونَ زِينَةُ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَٱلْبَٰقِيَٰتُ ٱلصَّٰلِحَٰتُ خَيْرٌ عِندَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَخَيْرٌ أَمَلًا
Artinya: "Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan." (QS. Al-Kahf: 46)
Menikah merupakan bentuk dari fitrah manusia, bahwa manusia diciptakan berpasang-pasangan seperti firman Allah Swt dalam surah An-Nisa ayat 1.
"Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak." (QS An-Nisa:1)
Tujuan menikah selanjutnya adalah untuk beribadah kepada Allah. Hal ini sesuai sabda Rasulullah Saw: "Barang siapa yang sudah melaksanakan perkawinan maka dia telah membentengi setengah agamanya, maka bertakwalah kepada Allah dari separuh lainnya." (HR. Thabrani dan Hakim)
Rasulullah Saw memberi dorongan kepada para pemuda yang telah mampu untuk menikah, pesan itu diungkapkan dalam hadis berikut.
"Rasulullah Saw bersabda:'Wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu sudah mampu (lahir dan batin) untuk berkeluarga maka kawinlah. Sesungguhnya hal yang demikian lebih memelihara pandangan mata, memelihara kehormatan, dan siapa yang belum mampu berkeluarga, dianjurkan baginya untuk berpuasa, sebab puasa itu membentengi syahwat." (HR. Muslim)
Pernikahan bertujuan untuk menyalurkan hasrat biologis. Selain itu, dengan menikah dapat menghindarkan diri dari fitnah, zina, dan perbudakan hawa nafsu.
Ditambahkan dari buku Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam, usia layak menikah dalam Al Quran adalah gabungan kelayakan secara biologis, psikologis, dan finansial.
"Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. al-Nur ayat 32).
Demikian sejumlah tujuan pernikahan dalam Islam yang dijelaskan dalam Al Quran dan juga hadis. Semoga bermanfaat.
(juh)